Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Lansia Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Penjara 15 Tahun

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap tersangka S (65) yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri, BH (38), di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada 15 Oktober 2024. Tindakan sadis tersebut dipicu oleh konflik keluarga yang sudah lama berlangsung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa BH merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Korban yang tinggal di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Desa Dersalam saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

Menurut AKBP Ronni, pembunuhan itu dipicu oleh berbagai masalah yang melibatkan korban dengan keluarganya. BH sering membuat keributan, mengancam ibunya, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dan bahkan mengancam akan membakar rumah orangtuanya jika tuntutan warisan tidak segera dipenuhi.

“Kejadian ini merupakan akumulasi dari berbagai ancaman yang dilakukan oleh korban terhadap keluarganya, termasuk kepada ibunya dan adik-adiknya,” ujar AKBP Ronni.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtuanya. Setelah sampai, BH meminta sang istri untuk meminjam uang sebesar Rp 600.000 guna melunasi hutangnya. Setelah uang pinjaman diperoleh dan hutang dilunasi, BH kembali tenang dan tertidur di ruang tengah rumah.

Namun, ketenangan tersebut tidak berlangsung lama. Salah satu adik korban, MAA, melaporkan kepada ayah mereka, S, tentang perilaku BH yang marah-marah kepada istrinya. Mendengar laporan tersebut, S yang sedang berada di luar rumah, kembali dengan penuh emosi.

“S dalam perjalanan pulang mengambil linggis dari kandang ayam di belakang rumah. Meski sempat diingatkan oleh anaknya MAA untuk tidak melanjutkan niatnya, S sudah terlanjur dipenuhi kemarahan,” jelas Kapolres.

Dengan membawa linggis, S menghampiri BH yang sedang tertidur dan memukul kepala anaknya sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat. Setelah melakukan aksinya, S menyerahkan diri ke salah satu anggota kepolisian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, S mengaku tindakan itu dilakukan karena BH sering membuat keluarganya menderita.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini cukup kompleks. Korban kerap mengancam ibu kandungnya, melakukan kekerasan terhadap istri dan adik-adiknya, serta pernah mengancam akan membakar rumah orangtuanya. Kondisi ini membuat tersangka S mengambil langkah ekstrem,” pungkas AKBP Ronni. (CC02)

Tags: kuduspembunuhan
Previous Post

Kebakaran Hanguskan Ruko Warung Nasi Padang di Kudus

Next Post

Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Kudus Ternyata Residivis Berbagai Kasus Pidana

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
garis polisi

Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Kudus Ternyata Residivis Berbagai Kasus Pidana

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved