Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda Hingga Setelah Pelantikan, Kenapa?

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Nasional
0
Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres, Minggu (21/1/2024).(dok. Youtube KPU RI)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 resmi ditunda.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Pembacaan putusan ditunda sampai setelah pelantikan, jadi 24 Oktober,” ujar Gayus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Gugatan ini diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat usia calon wakil presiden yang berlaku saat Gibran mendaftarkan diri.

PDIP berpendapat bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan usia calon di bawah 40 tahun.

“Saat Gibran mendaftar, PKPU belum disesuaikan dengan putusan MK. Artinya, syarat usia saat itu seharusnya masih 40 tahun,” jelas Gayus.

Sidang yang telah berlangsung selama empat bulan sejak 30 Mei 2024 ini diwarnai dengan perdebatan terkait ketentuan usia calon wakil presiden.

Menurut PDIP, KPU seharusnya menunggu revisi peraturan sesuai keputusan MK sebelum menerima pencalonan Gibran.

“Kami hanya menuntut agar proses ini dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku pada saat itu,” tegasnya.

Dengan penundaan ini, PDIP berharap putusan akhir dapat memberikan kejelasan terkait status keabsahan pencalonan Gibran.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tutup Gayus.(CC-01)

Tags: gibrangibran rakabuming rakawakil presiden
Previous Post

Belum Ada Satupun Tersangka, Malah PPDS Anestesi Buka Lagi dan Dekan FK Undip Sudah Praktik

Next Post

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved