Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda Hingga Setelah Pelantikan, Kenapa?

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Nasional
0
Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres, Minggu (21/1/2024).(dok. Youtube KPU RI)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 resmi ditunda.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga 24 Oktober 2024, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Pembacaan putusan ditunda sampai setelah pelantikan, jadi 24 Oktober,” ujar Gayus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Gugatan ini diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat usia calon wakil presiden yang berlaku saat Gibran mendaftarkan diri.

PDIP berpendapat bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan usia calon di bawah 40 tahun.

“Saat Gibran mendaftar, PKPU belum disesuaikan dengan putusan MK. Artinya, syarat usia saat itu seharusnya masih 40 tahun,” jelas Gayus.

Sidang yang telah berlangsung selama empat bulan sejak 30 Mei 2024 ini diwarnai dengan perdebatan terkait ketentuan usia calon wakil presiden.

Menurut PDIP, KPU seharusnya menunggu revisi peraturan sesuai keputusan MK sebelum menerima pencalonan Gibran.

“Kami hanya menuntut agar proses ini dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku pada saat itu,” tegasnya.

Dengan penundaan ini, PDIP berharap putusan akhir dapat memberikan kejelasan terkait status keabsahan pencalonan Gibran.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tutup Gayus.(CC-01)

Tags: gibrangibran rakabuming rakawakil presiden
Previous Post

Belum Ada Satupun Tersangka, Malah PPDS Anestesi Buka Lagi dan Dekan FK Undip Sudah Praktik

Next Post

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Suap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved