PANDUGA.ID, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kemarin (9/10/2024) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica, yang sudah dinyatakan bebas bersyarat, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dikenal sebagai “kopi sianida” tersebut.
“Jessica tetap berkeras tidak membunuh Mirna. Kami membawa bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam proses hukum sebelumnya,” ungkap Otto Hasibuan kepada media setelah sidang singkat di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto yakin bahwa bukti baru ini dapat mengubah hasil putusan yang sebelumnya menjerat Jessica.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Jessica pernah mengajukan PK yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Meskipun begitu, tim kuasa hukum Jessica merasa yakin bahwa kali ini bukti yang mereka ajukan cukup kuat untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya.
Kasus “kopi sianida” yang melibatkan Jessica Kumala Wongso telah menarik perhatian publik sejak awal, dan upaya PK ini kembali menjadi sorotan.
Pengadilan akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk menilai bukti-bukti baru yang diajukan oleh pihak Jessica.(CC-01)






Discussion about this post