Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Kendal Selidiki Dugaan Keterlibatan 4 Kades dalam Dukungan Paslon di Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
7 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal tengah menyelidiki dugaan keterlibatan empat kepala desa (kades) dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024. Meski demikian, Bawaslu belum mengungkap secara detail identitas para kades yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas tersebut.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan para kades tersebut. “Kami masih dalam proses meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran ini,” jelas Hevy, Senin (7/10/2024).

Dari empat kades yang terindikasi memberikan dukungan kepada salah satu paslon, satu di antaranya sudah teregister secara resmi di Bawaslu Kendal. “Saat ini, laporan yang sudah terdaftar baru satu kades, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut,” ujar Hevy.

Hevy menjelaskan bahwa tindakan kepala desa yang melanggar netralitas pemilihan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 188. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, atau lurah yang secara sengaja melanggar netralitas dalam pemilihan umum dapat dijatuhi pidana.

“Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta, atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Hevy.

Selain melakukan penindakan, Bawaslu Kendal juga gencar melakukan upaya pencegahan di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Imbauan mengenai pentingnya menjaga netralitas telah disampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya.

“Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024, yang disampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal untuk menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” pungkas Hevy. (CC02)

 

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada kendal 2024
Previous Post

Polres Jepara Ungkap Berbagai Kasus Jelang Pilkada, Ratusan Botol Miras dan Pelaku Premanisme Ditindak

Next Post

Mengenang Sosok Romo Benny, Pejuang Kemanusiaan Asal Malang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Romo Benny. (dok. istimewa)

Mengenang Sosok Romo Benny, Pejuang Kemanusiaan Asal Malang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved