Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Kendal Selidiki Dugaan Keterlibatan 4 Kades dalam Dukungan Paslon di Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
7 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal tengah menyelidiki dugaan keterlibatan empat kepala desa (kades) dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024. Meski demikian, Bawaslu belum mengungkap secara detail identitas para kades yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas tersebut.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan para kades tersebut. “Kami masih dalam proses meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran ini,” jelas Hevy, Senin (7/10/2024).

Dari empat kades yang terindikasi memberikan dukungan kepada salah satu paslon, satu di antaranya sudah teregister secara resmi di Bawaslu Kendal. “Saat ini, laporan yang sudah terdaftar baru satu kades, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut,” ujar Hevy.

Hevy menjelaskan bahwa tindakan kepala desa yang melanggar netralitas pemilihan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 188. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, atau lurah yang secara sengaja melanggar netralitas dalam pemilihan umum dapat dijatuhi pidana.

“Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta, atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Hevy.

Selain melakukan penindakan, Bawaslu Kendal juga gencar melakukan upaya pencegahan di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Imbauan mengenai pentingnya menjaga netralitas telah disampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya.

“Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024, yang disampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal untuk menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” pungkas Hevy. (CC02)

 

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada kendal 2024
Previous Post

Polres Jepara Ungkap Berbagai Kasus Jelang Pilkada, Ratusan Botol Miras dan Pelaku Premanisme Ditindak

Next Post

Mengenang Sosok Romo Benny, Pejuang Kemanusiaan Asal Malang

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Romo Benny. (dok. istimewa)

Mengenang Sosok Romo Benny, Pejuang Kemanusiaan Asal Malang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved