Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Solo Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Daerah
0
rokok ilegal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Bea Cukai Solo berhasil menyita 454 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Solo, Mochamad Arif Budiman, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Solo segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (12/9/2024). Tim kemudian mencurigai seorang pria berinisial HAR yang terlihat memindahkan barang dari dalam rumah ke bagasi mobil penumpang. Barang yang dimuat diduga berisi rokok tanpa pita cukai.

“Tim P2 langsung bertindak dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Lebih lanjut, di dalam rumah HAR juga ditemukan timbunan rokok ilegal,” ujar Arif Budiman pada Rabu (18/9/2024).

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan total 454 ribu batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 628,2 juta dan nilai cukai yang terutang sebesar Rp 339,6 juta. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 435,8 juta akibat peredaran rokok ilegal ini.

Pelaku, HAR, kini ditahan di Rutan Kelas I Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Arif Budiman menyatakan bahwa HAR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (CC02)

Tags: bea cukaikaranganyarrokok ilegal
Previous Post

Lagi-lagi Bully Makan Korban Jiwa, Kali Ini Santri Ponpes di Sukoharjo

Next Post

Bocah 8 Tahun Korban Gigitan Ular Welang di Tegal Meninggal Dunia Setelah Enam Hari Dirawat Intensif

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ular welang

Bocah 8 Tahun Korban Gigitan Ular Welang di Tegal Meninggal Dunia Setelah Enam Hari Dirawat Intensif

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved