Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Obligor BLBI Berupaya Lari ke Sarawak Berhasil Digagalkan Petugas Imigrasi

CC-02 by CC-02
10 September 2024
in Nasional
0
Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan (dok. istimewa)

Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp
PANDUGA.ID, JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, untuk menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Marimutu, yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berusaha meninggalkan Indonesia dengan alasan kesehatan.
“Ia tetap berada di dalam mobil dan hanya menyerahkan paspornya untuk diperiksa oleh petugas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, Selasa (10/9/2024).
Henry menambahkan bahwa Sinivasan sempat menelepon seseorang yang meminta agar dirinya dibantu agar bisa melintasi perbatasan. Namun, petugas menolak permintaan tersebut.
“Kami tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pencegahan terhadap orang yang sudah dicekal,” tegas Henry.
Marimutu telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 3 Juni 2024 atas permintaan Kementerian Keuangan terkait masalah utang negara.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa paspor Marimutu sudah ditahan sejak pencegahan tersebut.
“Setelah dicegah keluar negeri, paspornya ditahan, dan dia diserahkan ke Satgas BLBI,” kata Silmy.
Upaya penegakan hukum ini terkait dengan pinjaman besar yang diambil oleh Grup Texmaco, perusahaan yang dipimpin oleh Sinivasan.
Pinjaman Texmaco, terutama untuk divisi engineering, mencapai Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta, sementara divisi tekstil mencatatkan utang sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256.590.
“Jumlah utang tersebut sangat besar dan masih dalam status macet sejak krisis moneter 1997,” lanjut Silmy.
Kondisi ini semakin memburuk ketika bank-bank yang memberikan pinjaman dilakukan bailout oleh pemerintah.
Hak tagih terhadap utang-utang tersebut kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah bank-bank tersebut diambil alih oleh pemerintah.
Upaya pemerintah melalui Satgas BLBI kini sedang difokuskan untuk menagih kewajiban-kewajiban tersebut, termasuk dari Marimutu Sinivasan yang berusaha menghindari tanggung jawabnya dengan mencoba melarikan diri ke luar negeri.(CC-01)
Tags: blbiimigrasiMarimutu Sinivasanobligortexmaco
Previous Post

MK Terima Judicial Review Kotak Kosong, Penggugat Aggap Calon Tak Selalu Sesuai Harapan

Next Post

KPK Batal Mintai Klarifikasi Bobby Nasution Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Bobby Nasution. (dok. Istimewa)

KPK Batal Mintai Klarifikasi Bobby Nasution Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved