Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Muh Anwar Cabuli Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Cari Keadilan hingga Kasasi

CC-02 by CC-02
3 September 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI Pencabulan

ILUSTRASI Pencabulan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Christya Dewi Eka, istri dari Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang, sedang berjuang mencari keadilan setelah suaminya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jateng atas tuduhan pencabulan terhadap santriwati. Dengan vonis ini, Christya kini harus menghidupi delapan anaknya sendirian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Saya sangat sedih karena suami saya, yang merupakan tulang punggung keluarga, harus ditahan,” ujarnya dengan air mata, Senin (2/9/2024).

Christya mengungkapkan bahwa dia merasa bingung dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah penangkapan suaminya. Muh Anwar ditangkap di rumah orangtuanya di Bekasi tanpa surat penangkapan yang sah. Surat penangkapan baru diterima setelah suaminya sudah dibawa ke Semarang dan dikirim melalui WhatsApp.

“Saya tidak paham prosedur penangkapan, dan saya tidak tahu harus berbuat apa. Saat itu saya hanya bisa diam karena sedang hamil empat bulan,” tuturnya.

Setelah penangkapan, Christya terpaksa pindah ke Bekasi karena anak-anaknya mendapatkan perlakuan buruk dari seorang jamaah berinisial YC, yang menuduh suaminya melakukan tindakan asusila.

“Saya tidak tahan melihat anak-anak saya disumpah-sumpahi, jadi saya memutuskan untuk kembali ke rumah orangtua di Bekasi,” jelasnya.

Christya juga menyebutkan bahwa korban dugaan pencabulan, M, mulai tinggal di pesantren pada Juli 2020, bersekolah bersama anak-anaknya. Dia merasa heran mengapa setelah tiga tahun berlalu, kasus ini muncul dan menghancurkan rumah tangganya.

Menurut Christya, YC, seorang janda yang sering datang ke acara keluarga tanpa diundang, mungkin memiliki motif untuk merusak keluarganya. “Dia selalu menawarkan diri untuk ikut acara keluarga, meskipun tidak pernah diundang,” tambahnya.

Penasihat hukum Muh Anwar, Sri Arijani, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan upaya kasasi. Mereka menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak adil, terutama karena kesaksian terdakwa tidak dipertimbangkan dengan baik.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa korban dan pelapor memberikan keterangan palsu tentang persetubuhan yang mengakibatkan korban kehilangan kehormatannya. Namun, keterangan saksi yang meringankan, bahwa korban sudah memiliki pacar sebelum bertemu dengan klien kami, tidak disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Karena dugaan keterangan palsu ini, pihaknya telah melaporkan korban M dan pelapor S ke Polda Jawa Tengah, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

“Kami terkejut mengetahui laporan kami kini ditangani oleh Polsek Semarang Barat. Meskipun kecewa, kami berharap Kapolda Jawa Tengah bisa menindaklanjuti kasus ini demi keadilan klien kami yang masih berjuang di tingkat kasasi,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Heri Hartono, menambahkan bahwa kliennya didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

“Terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Semarang. Jika denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dan saat ini kami sedang melakukan upaya kasasi,” pungkasnya. (CC02)

Tags: pencabulanpondok pesantren
Previous Post

Ini Isi Surat Pemuda di Blora yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Next Post

Sejuta Warga Tegal di Jabodetabek Tuntut Sanksi Tegas Senior Pembully Dokter Aulia

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
dokter bunuh diri

Sejuta Warga Tegal di Jabodetabek Tuntut Sanksi Tegas Senior Pembully Dokter Aulia

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved