Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Desa Karangsari

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Daerah
0
narkoba
0
SHARES
20
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangani kasus penjualan obat terlarang setelah seorang terduga pelaku diamankan oleh warga di sebuah kios di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pemuda-pemuda yang diduga menggunakan obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol. Mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut dari sebuah kios di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.

“Pada Rabu, 28 Agustus 2024, warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang dan menemukan seorang terduga penjual bersama ratusan butir obat terlarang di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba, didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Pelaku, berinisial NZ alias R (31), merupakan seorang buruh asal Medan, Sumatera Utara, kini berstatus sebagai tersangka. “Modus operandi tersangka adalah menjual obat daftar G di kios yang berlokasi di Dukuh Kedungula,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Total obat yang disita mencapai 1.410 butir dengan rincian: Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir, dan Yarindo 648 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua toples kaca berisi obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23.

Tersangka mengaku menggantikan temannya dalam menjual obat terlarang selama kurang lebih dua bulan. Ia menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari. Obat-obatan dikirim secara rutin setiap pagi oleh seseorang yang tidak dikenal secara langsung oleh tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas jual beli narkoba ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (CC02)

Tags: narkobapurbalingga
Previous Post

Satlantas Polresta Banyumas Dropping Air Bersih di Desa Kasegeran dalam Rangka HUT ke-69

Next Post

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto (dok. istimewa)

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved