Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Desa Karangsari

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Daerah
0
narkoba
0
SHARES
20
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangani kasus penjualan obat terlarang setelah seorang terduga pelaku diamankan oleh warga di sebuah kios di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pemuda-pemuda yang diduga menggunakan obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol. Mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut dari sebuah kios di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.

“Pada Rabu, 28 Agustus 2024, warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang dan menemukan seorang terduga penjual bersama ratusan butir obat terlarang di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba, didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto.

Warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Pelaku, berinisial NZ alias R (31), merupakan seorang buruh asal Medan, Sumatera Utara, kini berstatus sebagai tersangka. “Modus operandi tersangka adalah menjual obat daftar G di kios yang berlokasi di Dukuh Kedungula,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Total obat yang disita mencapai 1.410 butir dengan rincian: Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir, dan Yarindo 648 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua toples kaca berisi obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23.

Tersangka mengaku menggantikan temannya dalam menjual obat terlarang selama kurang lebih dua bulan. Ia menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari. Obat-obatan dikirim secara rutin setiap pagi oleh seseorang yang tidak dikenal secara langsung oleh tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas jual beli narkoba ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (CC02)

Tags: narkobapurbalingga
Previous Post

Satlantas Polresta Banyumas Dropping Air Bersih di Desa Kasegeran dalam Rangka HUT ke-69

Next Post

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto (dok. istimewa)

Beda dengan KPU, Bawaslu Jakarta Temukan Dugaan Pelanggaran Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved