Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Terima Dua Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Pakai Jet Pribadi

CC-02 by CC-02
31 Agustus 2024
in Nasional
0
Kaesang Pangarep saat turun dari jet pribadi setelah jalan-jalan dari Amerika (dok. istimewa)

Kaesang Pangarep saat turun dari jet pribadi setelah jalan-jalan dari Amerika (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Laporan pertama datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyertakan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembangunan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Solo oleh PT Shopee International Indonesia pada 23 April 2021.

Laporan kedua disampaikan oleh Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta, yang juga menagih tindak lanjut pelaporannya dari 2,5 tahun lalu terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang dan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Ubedilah Badrun menyatakan bahwa laporan yang ia buat pada 2021 kini semakin relevan dengan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang saat ini.

“Isu gratifikasi Kaesang yang sekarang ini turut mengonfirmasi laporan saya dua setengah tahun lalu,” ujar Ubedilah saat menyerahkan laporannya bersama kuasa hukumnya, Kamis (29/8/2024).

Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK tidak bisa langsung menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang.

“Berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” ucap Tessa.

Namun, ia menambahkan bahwa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.

Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, turut memberikan pandangannya terkait kasus ini.

Menurutnya, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, hubungan antara pemberi fasilitas dan Presiden beserta keluarganya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Investigasi diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi fasilitas itu diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga,” kata Didik.

Ia menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera bergerak, ini bisa menjadi celah modus baru bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan tindakan mereka melalui pemberian fasilitas kepada keluarga penyelenggara negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat negara dan keluarganya.

KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan independen dalam menangani kasus ini.(CC-01)

Tags: gratifikasijet pribadijokowikaesang pangarepkpk
Previous Post

Jokowi Desak Sahkan RUU Perampasan Aset, Denny Indrayana: Kurang Komitmen Pemerintah

Next Post

Jokowi dan Puan Diduga Lakukan Transaksi Politik Usung Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024

Related Posts

Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)
Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

12 Mei 2025
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

12 Mei 2025
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Beri Kesempatan Lanjut Kuliah

12 Mei 2025
Next Post
Pramono Anung (dok. Wikipedia)

Jokowi dan Puan Diduga Lakukan Transaksi Politik Usung Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved