Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pendopo Raden Mas Said Karanganyar

CC-02 by CC-02
30 Agustus 2024
in Daerah
0
3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pendopo Raden Mas Said Karanganyar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Bea Cukai Solo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karanganyar melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap tiga juta batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Kamis (29/8/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai Solo yang didukung oleh berbagai instansi terkait, dalam periode operasi dari Juli 2023 hingga Februari 2024. Barang sitaan yang dimusnahkan termasuk barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang semuanya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita sebanyak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 410 botol miras. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan adalah 2.448 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2.920.075 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 98.820 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Solo, termasuk dari operasi pasar rutin yang kami jalankan secara mandiri,” jelas Yetty Yulianty.

Selain operasi mandiri, Yetty juga menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan dalam sinergi dengan Satpol PP Jateng dan Satpol PP wilayah Solo Raya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara miras dibuang ke dalam tong khusus.

“Sisa rokok ilegal yang tidak terbakar akan dirusak kemasannya, kemudian dimasukkan ke dalam lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari di Jumantono, Karanganyar,” tambahnya. (CC02)

Tags: bea cukaipemusnahan rokokrokok ilegal
Previous Post

Warga Sempat Dengar Teriakan Histeris Sesaat Sebelum Mahasiswi Polines Tewas Terlindas Truk

Next Post

Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Sukoharjo Pakai Tempat Cuci Mobil Samarkan Aksinya

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
borgol

Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Sukoharjo Pakai Tempat Cuci Mobil Samarkan Aksinya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved