Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Petugas Imigrasi Semarang Tangkap WNA Bangladesh Pakai Visa Palsu

CC-02 by CC-02
26 Agustus 2024
in Daerah
0
borgol

ILUSTRASI Borgol

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dalam operasi JAGRATARA yang digelar serentak di seluruh Jawa Tengah.

WNA tersebut, yang diketahui bernama Ruhilul Amin, ditangkap di Desa Tejorejo Krajan, RT. 002 RW. 001 Ringinangun, Kendal, pada Senin (26/8/2024).

Ruhilul Amin diduga menggunakan visa palsu selama kunjungannya ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang, Guntur Hamonangan, menjelaskan bahwa Ruhilul Amin memasuki Indonesia melalui Bandara YIA pada 20 Juni 2024. Bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia, Ruhilul Amin berencana memperpanjang visa kunjungannya pada Agustus 2024.

“Setelah kami periksa dokumennya, ternyata surat izin tinggal terbatasnya tidak bisa diperpanjang karena belum melakukan exit permit only (EPO),” ujar Guntur. “Namun, setelah melakukan EPO, kami menemukan bahwa kode yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain,” tambahnya.

Menurut Guntur, kode yang digunakan Ruhilul Amin merupakan kode darurat yang dikeluarkan selama pandemi COVID-19. “Kode tersebut ternyata digunakan untuk orang lain pada saat itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Ruhilul Amin kini ditempatkan di rumah deteni untuk proses lebih lanjut.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edi Putranto, menambahkan bahwa operasi JAGRATARA tahap II dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024. “Operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” katanya.

Di Jawa Tengah, pengawasan dilakukan di 40 titik, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang.

“Total ada 143 WNA yang diawasi, terdiri dari 139 pemegang ITAS, 3 pemegang ITAP, dan 1 pemegang ITK. Dari hasil pengawasan, 10 WNA teridentifikasi melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Edi Putranto. “Salah satunya adalah WNA Bangladesh yang telah melakukan pelanggaran. Proses hukum akan segera dilakukan,” pungkasnya. (CC02)

Tags: imigrasikendalwna
Previous Post

ODGJ Berulah Bikin 5 Rumah dan 1 Musala di pati Hangus Terbakar

Next Post

Api Hanguskan Dapur Rumah di Purbalingga, Kerugian Diperkirakan Rp10 Juta

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
kebakaran

Api Hanguskan Dapur Rumah di Purbalingga, Kerugian Diperkirakan Rp10 Juta

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved