Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Money Changer hingga Transaksi Ekspor-Impor Jadi Kedok Bandar Judi Online Cuci Uang

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Nasional
0
judi online

ILUSTRASI Judi

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap berbagai modus yang digunakan oleh pelaku judi online dalam menyamarkan asal-usul dana hasil aktivitas ilegal mereka. Dalam keterangannya, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pelaku sering memanfaatkan money changer dan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk mencuci uang hasil judi online.

“Modus penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online adalah salah satu pola yang sering ditemui PPATK,” kata Tuti dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Senin (19/8/2024).

Menurut Tuti, pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan dalih bisnis, padahal uang tersebut berasal dari hasil perjudian online. Selain itu, pelaku juga menggunakan transaksi ekspor-impor fiktif untuk mengaburkan aliran dana. Dalam modus ini, mereka membuat perusahaan palsu atau memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

“Transaksi ekspor-impor palsu ini memungkinkan pelaku untuk mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena tampak seperti transaksi bisnis yang sah,” jelas Tuti.

PPATK juga menemukan bahwa pelaku judi online sering menggunakan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

“Mereka sengaja menggunakan rekening dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi besar, berharap aktivitas ini tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan bank,” tambah Tuti.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa tindakan blokir ini adalah bagian dari strategi yang lebih luas untuk menangani maraknya transaksi judi online.

“OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan dan menghentikan sementara waktu transaksi dari rekening tersebut,” ujar Deden.

Dalam menghadapi judi online yang semakin merajalela, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. OJK juga mengimbau lembaga keuangan untuk terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut mengambil peran dengan menerapkan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online.

“Teknologi machine learning memungkinkan sistem kami untuk mempelajari pola-pola baru dan memperbarui metode pemblokiran sesuai perkembangan teknologi,” jelas Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.

Teguh menambahkan, meskipun teknologi yang digunakan sudah canggih, tantangan tetap ada mengingat nilai perputaran uang dari judi online yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini, dengan jumlah pemain yang sudah melebihi 3 juta orang.

“Kerja sama dengan Kepolisian, OJK, PPATK, serta Kementerian dan Lembaga lainnya sangat penting dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat,” pungkas Teguh. (CC02)

Tags: judi onlineppatk
Previous Post

Ini Kata Pj Bupati Kudus Soal Penggeledahan Korupsi Pembangunan SIHT

Next Post

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Nissan Serena, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
penggelapan mobil

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Nissan Serena, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved