Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warung Sembako di Solo Digerebek Polisi, Ternyata Jualan Miras

CC-02 by CC-02
19 Agustus 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI minuman keras. (ist)

ILUSTRASI minuman keras.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang diduga menjual minuman keras (miras) pada Minggu (18/8/2024) malam.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras di toko kelontong tersebut. Menanggapi laporan ini, Tim Sparta segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari pemilik rumah.

“Toko tersebut, yang tampak seperti warung sembako milik Y (59), warga Gondangrejo, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Arfian pada Senin (19/8/2024).

Menurut pengakuan pemilik toko, ia telah menjual miras selama kurang lebih satu tahun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merek. Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penjual dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur tindak pidana ringan (tipiring),” tambah Kompol Arfian.

Tags: mirassolo
Previous Post

Lansia Penjaga Kos di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Next Post

2 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Tewas Kecelakaan di Kendal

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kecelakaan

2 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Tewas Kecelakaan di Kendal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved