Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Bus Maut Rosalia Indah Tewaskan 8 Orang Divonis 3 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
14 Agustus 2024
in Daerah
0
kecelakaan

ILUSTRASI

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BATANG – Sidang kasus kecelakaan tragis yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang mengakibatkan delapan penumpang tewas, akhirnya mencapai tahap putusan. Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jalur Widodo, sang supir bus.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Majelis Hakim, Nur Amalia Abbas, dalam putusannya menegaskan bahwa Jalur Widodo terbukti bersalah atas kelalaian berat. “Terdakwa sudah merasakan kantuk saat mengemudi, namun tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan tanpa tindakan pencegahan,” ujarnya pada Selasa (13/8/2024).

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Jalur Widodo memenuhi unsur Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bus yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi hingga 190 km/jam sebelum akhirnya keluar jalur dan terperosok ke parit tanpa upaya pengereman.

“Dalam kasus ini, unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi, delapan nyawa melayang, dan 18 lainnya mengalami luka-luka,” tegas hakim.

Faktor-faktor yang memberatkan hukuman bagi Jalur Widodo adalah tingginya jumlah korban, dengan delapan orang meninggal dunia dan 18 lainnya mengalami luka ringan. Selain itu, terdakwa juga memiliki catatan perkara sejenis sebelumnya. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa atas kelalaiannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kuasa hukum Jalur Widodo, Maruli Sinaga, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Maruli menyoroti buruknya manajemen Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah yang seharusnya turut menjadi bahan pertimbangan hakim.

“Terungkap dalam sidang bahwa bus yang dikemudikan Jalur Widodo sebenarnya tidak laik jalan, dengan kondisi bus yang rusak namun tetap dipaksakan beroperasi. Contohnya, speedometer bus sudah tidak berfungsi,” ungkap Maruli Sinaga.

Maruli juga menambahkan bahwa supir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan manusiawi, tanpa ada supir pengganti dan dengan kondisi bus yang tidak layak. “Pak Jalur hanya melaksanakan perintah manajemen untuk melanjutkan perjalanan. Ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi Pak Jalur,” tegasnya.

Maruli menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo, namun ia ingin menunjukkan bahwa ada faktor lain yang turut berkontribusi dalam kecelakaan ini. Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan. “Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal ia masih berstatus sebagai karyawan,” pungkasnya. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan maut
Previous Post

Kecelakaan Maut di Semarang Barat, Seorang Pemotor Tewas di Tempat

Next Post

Kecelakaan Maut di Cilacap, Pelajar Tewas dalam Tabrakan Tiga Motor

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan Maut di Cilacap, Pelajar Tewas dalam Tabrakan Tiga Motor

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved