Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Persijap Ternyata Punya Utang ke Pemkab Jepara Rp 200 Juta

CC-02 by CC-02
13 Juli 2024
in Daerah
0
persijap
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Pemkab Jepara mengungkapkan bahwa Tim Persatuan Sepak Bola Indonesia Jepara (Persijap) telah menunggak pembayaran pajak daerah selama dua tahun.

Pajak yang belum terbayarkan oleh Persijap meliputi pajak hiburan dan sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko, menyatakan bahwa tunggakan pajak yang harus dibayar Persijap diperkirakan mencapai Rp 200 juta. “Iya, Persijap itu nunggak pajak daerah, sekitar dua tahun, ini sedang kami tagih, nilainya sekitar Rp 200 juta,” ujar Edy Sudjatmiko pada Sabtu (13/7/2024).

Pemkab Jepara telah berkomunikasi dengan manajemen Persijap untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Dalam pertemuan itu, manajemen Persijap berencana merenovasi asrama mereka di Stadion GBK dan berharap biaya renovasi tersebut dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak.

“Karena saat ini Stadion GBK sedang direnovasi, mereka berencana juga untuk merenovasi asrama mereka di GBK dan meminta pengurangan total tunggakan pajaknya,” jelas Edy.

Senada dengan Edy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentino Budi Kurniawati, menambahkan bahwa permintaan dari manajemen Persijap belum dapat langsung diputuskan. Pihaknya akan melakukan rapat dengan bagian hukum dan Inspektorat Jepara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan kaji dulu karena akan kami rapatkan dengan bagian hukum dan Inspektorat. Harus ada review juga inspektorat, karena masalah aset dan pajak ini dua hal yang berbeda,” kata Florentino.

Florentino menjelaskan bahwa setiap kegiatan hiburan, 10 persen dari total nilai tiket yang terjual harus masuk sebagai pendapatan daerah. Selain itu, penggunaan Stadion GBK dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 7,5 juta setiap kali pertandingan, sementara penggunaan lapangan rumput di Stadion GBK dikenakan retribusi Rp 5 juta selama tiga jam untuk pertandingan komersial, dengan penambahan Rp 500 ribu per jam jika melebihi waktu yang ditentukan.

“Sampai saat ini mereka belum mau bayar, dan sesuai dengan perintah juga akan terus kami tagih untuk melunasi tunggakan,” tutupnya. (CC02)

Tags: pemkab jeparapersijappersijap jepara
Previous Post

KPU DKI Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi

Next Post

Kecelakaan Tragis di Tol Boyolali, Enam Orang Tewas

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan Tragis di Tol Boyolali, Enam Orang Tewas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved