Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Desa Winong Kendal Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

CC-02 by CC-02
11 Juli 2024
in Daerah
0
tambang ilegal
0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Sulawesi Selatan, dilanda keresahan akibat aktivitas tambang pasir ilegal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Warga telah mengajukan pengaduan ke aparat kepolisian agar menutup tambang tersebut, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Laporan pertama diajukan ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024 oleh perwakilan warga, Leo Budi Setia Raharjo, yang menindaklanjuti desakan dari masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas tambang pasir ilegal itu. “Banyak laporan masuk ke kami, makanya kami melakukan operasi. 11 anak punk diamankan semalam,” ujar Leo kepada Tribun-Timur.com, Rabu (10/7/2024).

Menurut Leo, warga resah dan dirugikan karena pemilik dan pengelola tambang pasir bertindak semena-mena. Selain itu, izin operasi tambang yang diduga manipulatif dan tidak ada sosialisasi kepada warga semakin menambah keresahan.

Dari informasi yang diterima, izin tambang pasir yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak diperpanjang sejak 2021. “Sampai saat ini, warga Desa Winong belum mendapat informasi resmi perpanjangan izin PT Parama Miguno Bumi, yang mengelola tambang itu,” jelas Leo.

Leo juga menunjukkan surat dari Dinas ESDM kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang menyatakan bahwa data perizinan PT Parama Miguno Bumi tidak ditemukan dalam lampiran BAST, dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak diperpanjang.

Aktivitas tambang yang tetap beroperasi meskipun izin telah habis menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar tanpa adanya kompensasi. Pemilik tambang, yang disebut-sebut sebagai anak mantan Bupati Kendal, bahkan mengultimatum warga untuk tidak mengganggu operasi tambang.

“Warga sudah sangat bersabar, tidak pernah ada kunjungan atau sosialisasi dari pemilik tambang. Padahal warga jadi korban jalan rusak, berdebu dan mengganggu kesehatan warga, tanpa ada kompensasi,” tandas Leo.

Leo juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keterlibatan oknum petugas yang diduga melindungi operasi tambang tersebut ke Polda Jateng. Laporan juga dikirimkan ke Bupati Kendal, Kapolda Jateng, dan Dinas ESDM Jateng.

“Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir agar aktivitas PT Parama Miguni Bumi dihentikan, atau ditutup permanen,” harap Leo.

Warga Desa Winong yang dirugikan berencana melaporkan masalah ini ke lembaga lainnya, seperti KP2KKN Jateng dan Ombudsman Jateng. Mereka berharap bahwa sesuai aturan yang berlaku, Bupati Kendal, Dico Ganinduto, dapat menutup operasional tambang yang bermasalah ini.

“Kami sudah melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng pada 21 Juni 2024, dan kembali pada 24 Juni 2024 dengan bukti-bukti terkait kerusakan jalan dan izin tambang. Namun, hingga kini laporan kami belum ditindaklanjuti polisi,” ungkap Leo. (CC02)

Tags: kendalpolda jatengtambang ilegal
Previous Post

Polisi Selidiki Kasus Piagam Palsu PPDB SMA Semarang, Saksi Kunci Mangkir

Next Post

Getol Tebar Pesona di Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
iswar aminuddin

Getol Tebar Pesona di Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved