Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Rakyat Mengadili Pemerintahan Jokowi, Dicky: Rezim Nawadosa

CC-02 by CC-02
26 Juni 2024
in Nasional
0
Mahkamah Rakyat Luar Biasa. (dok. istimewa)

Mahkamah Rakyat Luar Biasa. (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Jokowi.

Sidang yang disebut Sidang Rakyat atau People’s Tribunal tersebut dilangsungkan secara terbuka di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.

Tujuan dari sidang peradilan ini adalah untuk menguji tindakan-tindakan yang dianggap merugikan rakyat yang dilakukan oleh rezim Jokowi yang mereka sebut “Nawadosa”.

Ada 9 poin Nawadosa yang diangkat dalam sidang ini, yang dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat.

Sidang tersebut dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, dan aktivis.

Panitera Mahkamah Luar Biasa, Dicky Rafiki, mengkonfirmasi bahwa panggilan sidang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat.

“Kami telah mengirim panggilan sidang kepada Jokowi, yang disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah,” ujar Dicky, Selasa (25/6/2024).

Namun, hingga saat ini, tidak ada respons yang diterima dari pihak pemerintah.

Sidang ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan dan keprihatinan mereka terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Jokowi.

Dengan menggelar sidang secara terbuka, Mahkamah Rakyat Luar Biasa memberikan kesempatan kepada publik untuk mengevaluasi dan mengkritisi kinerja pemerintah serta memperjuangkan rasa keadilan yang dianggap terganggu.

Pemerintahan Jokowi dihadapkan pada tuntutan-tuntutan yang diperjuangkan oleh masyarakat melalui sidang ini.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sidang tersebut menjadi bentuk ekspresi demokrasi dan kontrol sosial yang penting dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Tentu saja, respons dan sikap pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan yang disampaikan dalam sidang ini akan menjadi sorotan publik yang penting dalam menilai keterbukaan dan kemandirian lembaga-lembaga demokratis di Indonesia.(CC-01)

Tags: jokowimahkamah rakyat luar biasanawadosasidang rakyat
Previous Post

PDIP Bantah Kabar Pergantian Sekjen: Tidak Ada Rencana Copot Hasto Kristiyanto

Next Post

Pengamat Nilai Kepala Kominfo dan BSSN Tak Kompeten Atasi Serangan Ransomware

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi Pusat Data Nasional Kominfo (dok. istimewa)

Pengamat Nilai Kepala Kominfo dan BSSN Tak Kompeten Atasi Serangan Ransomware

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved