Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Nasional
0
Ilustrasi MUI. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain.

Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Bangka Belitung dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, serta tindakan-tindakan lain yang tidak bisa diterima oleh umat beragama.

“Tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, MUI juga memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukan merupakan implementasi dari toleransi.

Menurut MUI, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudia’ atau pengabdian diri kepada Allah SWT, sehingga harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Kami meminta umat Islam mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ atau salam nasional lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, ketika hadir dalam forum lintas agama,” tambah Asrorun.

Meskipun demikian, MUI menekankan pentingnya toleransi terhadap umat agama lain.

Umat Islam tetap diwajibkan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

“Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar agama lain,” jelasnya.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjaga kemurnian ajaran agama Islam sambil tetap menghormati dan memberikan ruang bagi penganut agama lain untuk menjalankan ibadah mereka.

Keputusan ini juga diambil untuk menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman yang dapat timbul dari tindakan yang dianggap mencampuradukkan ajaran agama.

Dalam konteks masyarakat yang plural dan beragam seperti Indonesia, fatwa ini menjadi topik yang cukup sensitif dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Beberapa pihak mungkin melihatnya sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga kemurnian agama, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai tantangan dalam menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.(CC-01)

Tags: agamafatwaislammuimuslimucapan hari raya
Previous Post

Tak Dapat Restu Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tolak Maju Pilkada DKI Jakarta

Next Post

Alexander Marwata Sesalkan Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)

Alexander Marwata Sesalkan Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved