Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Jateng Hentikan Kasus UU ITE yang Jerat Tiga Aktivis Karimunjawa

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Uncategorized
0
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga aktivis lingkungan dan pelaku wisata di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Ketiga aktivis tersebut adalah Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 28 November 2023 oleh Nemerodi Gulo, penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak udang di Karimunjawa.

Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui UU ITE.

Tuduhan ini terkait dengan konten video yang diunggah di YouTube pada tahun 2021, yang menurut pelapor, mengandung kalimat “wong samin” yang dinilai melanggar hukum.

Namun, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan dua saksi ahli dan alat bukti lainnya, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).

“Iya, kami sudah hentikan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Dwi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. (CC02)

Tags: karimunjawapolda jatenguu ite
Previous Post

Modus Penipuan QRIS di Alun-Alun Purwokerto, Mahasiswi Ditangkap

Next Post

Kham Setianto Pemuda Purworejo Tewas Terseret Ombak di Pantai Kertojayan

Related Posts

pemusnahan barang bukti
Uncategorized

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barang Bukti 113 Gram Sabu dan Narkoba Lainnya

9 Agustus 2024
Muhamad Gunawan
Uncategorized

Pengacara Ragu Pelaku Penusukan Baladiva Nisrina Maheswari Alami Gangguan Jiwa

9 Agustus 2024
Presiden Joko Widodo (dok. istimewa)
Uncategorized

Kekurangan Anggaran, Presiden Jokowi Kunjungi Abu Dhabi Bahas Investasi IKN

17 Juli 2024
curanmor
Uncategorized

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

17 Juli 2024
Next Post
tenggelam

Kham Setianto Pemuda Purworejo Tewas Terseret Ombak di Pantai Kertojayan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Jip Wisata Gunung Bromo Masuk Jurang, 8 Wisatawan Luka Termasuk WNA Korea
  • Google Perbarui Logo “G” Setelah 10 Tahun, Kini Tampilkan Gradasi Warna yang Lebih Hidup
  • Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total
  • Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir
  • TNI AD Bantu Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut, 13 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved