Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Batang “Gulung” Jaringan Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BATANG – Dalam rentang waktu 20 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang dalam operasi bertajuk “Bersinar Candi”.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Operasi yang digelar sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2024 ini berhasil menangkap tujuh pelaku dengan total barang bukti 16,6 gram sabu dan 17,92 gram ganja.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.

Salah satu pengedar yang berhasil ditangkap adalah NA alias Ganung. “Pada 5 Mei 2024, tim penyelidik berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,46 gram,” tutur Kapolres Nur Cahyo dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Operasi ini terus berkembang dengan penangkapan tersangka AH alias Maul pada 6 Mei 2024 di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,40 gram.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Gringsing, pengedar sabu inisial TSA alias Bontas berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 1,60 gram kepada tersangka MT.

“Setelah dikembangkan dari tersangka MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, kami berhasil menangkap pengedar sabu inisial SW alias Vampir dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,44 gram di Kecamatan Limpung,” tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.

Penangkapan terus berlanjut, pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang menangkap pengedar sabu inisial DN yang membawa sabu seberat 10,16 gram dari Bekasi.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gringsing. Terakhir, pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, seorang pengedar ganja inisial AH ditangkap dengan barang bukti empat paket ganja seberat 17,92 gram di Kecamatan Bawang.

“Dua dari tujuh pelaku yang kami amankan adalah residivis, yaitu DM dan AH, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang.

Modus operandi yang digunakan termasuk transaksi online dan metode ‘tempel’ di mana barang diletakkan di suatu tempat untuk diambil pembeli,” jelas Kapolres Nur Cahyo.

Para tersangka NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, dan SW alias Vampir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara, tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (CC02)

Tags: batangnarkobapolres batang
Previous Post

Kebakaran Warung Makan di Blora, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Next Post

Peredaran Uang Palsu di Batang Digagalkan Berkat Kecurigaan Penjual Bensin

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
uang palsu

Peredaran Uang Palsu di Batang Digagalkan Berkat Kecurigaan Penjual Bensin

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved