Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

26 Akademisi Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Ketua DPR

CC-02 by CC-02
20 Mei 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 26 akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang sedang digodok oleh DPR. 

Mereka menyampaikan keberatan tersebut melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.

Para akademisi ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Salah satu akademisi yang menandatangani surat tersebut adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. 

Menurut Herdiansyah, surat terbuka ini bertujuan untuk melawan rencana DPR dan pemerintah yang dianggap berpotensi mengendalikan MK, serta mendesak agar Mahkamah Konstitusi dikembalikan ke jalur aslinya sebagai lembaga yang independen.

“Surat terbuka ini kami tujukan untuk melawan rencana jahat DPR dan pemerintah yang ingin mengendalikan MK. Kami meminta agar Mahkamah dikembalikan ke khittah-nya sebagai lembaga independen,” ujar Herdiansyah Hamzah, Sabtu (18/5/2024).

Para akademisi menilai, revisi UU MK yang telah dilakukan berulang kali dalam satu dekade terakhir lebih banyak berfokus pada pengaturan masa jabatan hakim konstitusi. 

Mereka menilai, revisi yang sedang digagas DPR saat ini juga menunjukkan indikasi yang sama. 

Para akademisi berpendapat bahwa perubahan-perubahan tersebut mencerminkan upaya untuk mengontrol MK, yang pada akhirnya mengancam independensi dan imparsialitas Mahkamah dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

“Semua revisi ini menunjukkan niat untuk mengontrol MK, yang dapat mengancam independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK. Seharusnya, revisi dilakukan untuk memperkuat MK,” tegas Herdiansyah.

Selain itu, mereka mengecam praktik penyusunan revisi UU MK yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. 

Menurut para akademisi, proses penyusunan ini tidak melibatkan seluruh fraksi di DPR, khususnya Fraksi PDIP dan sejumlah anggota Komisi III DPR, serta menutup partisipasi publik dalam pembahasan revisi tersebut.

“Proses penyusunan revisi ini dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan seluruh fraksi di DPR dan menutup partisipasi publik. Ini sangat kami kecam,” tambah Herdiansyah.

Para akademisi berharap agar Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani mempertimbangkan kembali revisi UU MK ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, Mahkamah Konstitusi. 

Mereka juga menyerukan agar proses penyusunan revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Presiden dan Ketua DPR harus mempertimbangkan kembali revisi ini dan memastikan setiap perubahan bertujuan untuk memperkuat MK. Prosesnya harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat,” tutupnya.

Dengan surat terbuka ini, para akademisi berharap dapat mendorong diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: akademisidprmkuu mk
Previous Post

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Bijak Pilih Pengganti Firli

Next Post

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur 2024

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. (dok. istimewa)

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur 2024

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved