Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Cak Imin (dok. pkb.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas mengkritik revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat menghambat kebebasan pers dan ekspresi. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurutnya, salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah larangan penyiaran program investigasi, yang justru merupakan inti dari jurnalisme itu sendiri.

Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut bahwa jurnalisme investigasi adalah elemen vital yang menjaga fungsi pengawasan media terhadap pemerintah dan berbagai institusi lainnya. 

“RUU Penyiaran ini sama saja dengan membunuh jurnalisme jika melarang program investigasi. Investigasi adalah nyawa dari jurnalisme,” tegasnya, Kamis (16/5/2024).

Draf RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas memang mencantumkan pasal yang melarang penyiaran program investigasi. 

Hal ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers dan komunitas media lainnya yang menolak keras rencana revisi ini.

Dewan Pers telah menyuarakan penolakan dengan menegaskan bahwa larangan tersebut akan mengancam independensi pers dan mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat. 

Mereka berpendapat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.

Selain itu, komunitas media menilai bahwa pembatasan terhadap program investigasi akan mempersulit wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menyajikan berita yang faktual dan mendalam. 

Mereka mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Cak Imin juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi di tengah iklim demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. 

“Kita harus menjaga agar pers tetap bebas dan mampu menjalankan fungsi kontrolnya tanpa takut dibatasi oleh undang-undang yang represif,” ujar Cak Imin. 

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini diharapkan dapat mendorong DPR untuk mempertimbangkan kembali isi draf dan melibatkan lebih banyak pihak dalam proses pembahasannya.

Tags: cak iminkebebasan persperspkbruu penyiaran
Previous Post

Polres Sinjai Berhasil Amankan 6 Debt Collector Terlibat Kasus Perampasan Kendaraan

Next Post

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved