Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Pemalsuan Surat di PN Tegal, Lansia 73 Tahun Jadi Terdakwa

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
pemalsuan

ILUSTRASI dokumen palsu. (ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, seorang lansia berusia 73 tahun.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl. Hj Sarinah, yang merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Indah Novi Susanti, dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Reza Fikri, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 1993.

Hj Sarinah menginformasikan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli berniat menjual tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, seharga Rp 125 juta.

Hj Ruqoyah kemudian meminta Hj Sarinah untuk menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut, meski administrasi kepemilikan tidak disertakan.

“Terdakwa mendatangi saksi Wasno, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Muarareja, dan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.

Akibatnya, saksi mencatat kepemilikan tanah atas nama Hj Ruqoyah dalam buku persil,” jelas Reza.

Namun, pada Mei 2002, Hj Sarinah kembali menemui saksi Wasno dengan alasan bahwa Hj Ruqoyah telah setuju untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak terdakwa. Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan atas nama kedua anak terdakwa.

Pada tahun 2023, Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah. Setelah memeriksa ke perangkat kelurahan, Hj Ruqoyah mendapati bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

“Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” ungkap Reza.

Sidang perdana ini berakhir dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Senin, 20 Mei 2024. (CC02)

Tags: pemalsuan dokumenPN Tegaltegal
Previous Post

DKPP Beri Sanksi ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Next Post

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
keracunan

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved