Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Pemalsuan Surat di PN Tegal, Lansia 73 Tahun Jadi Terdakwa

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Daerah
0
pemalsuan

ILUSTRASI dokumen palsu. (ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah, seorang lansia berusia 73 tahun.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl. Hj Sarinah, yang merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Indah Novi Susanti, dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Reza Fikri, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 1993.

Hj Sarinah menginformasikan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli berniat menjual tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, seharga Rp 125 juta.

Hj Ruqoyah kemudian meminta Hj Sarinah untuk menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut, meski administrasi kepemilikan tidak disertakan.

“Terdakwa mendatangi saksi Wasno, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Muarareja, dan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah.

Akibatnya, saksi mencatat kepemilikan tanah atas nama Hj Ruqoyah dalam buku persil,” jelas Reza.

Namun, pada Mei 2002, Hj Sarinah kembali menemui saksi Wasno dengan alasan bahwa Hj Ruqoyah telah setuju untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak terdakwa. Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan atas nama kedua anak terdakwa.

Pada tahun 2023, Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah. Setelah memeriksa ke perangkat kelurahan, Hj Ruqoyah mendapati bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

“Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” ungkap Reza.

Sidang perdana ini berakhir dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa pada Senin, 20 Mei 2024. (CC02)

Tags: pemalsuan dokumenPN Tegaltegal
Previous Post

DKPP Beri Sanksi ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Next Post

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
keracunan

113 Orang Jadi Korban Keracunan Massal di Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved