Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ancam Kebebasan Jurnalisme, Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran

CC-02 by CC-02
16 Mei 2024
in Nasional
0
Dewan Pers (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers dengan tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR.

RUU ini direncanakan untuk menggantikan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin kontroversial dalam draf tersebut adalah larangan penyiaran atau penayangan jurnalisme investigasi.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa jika RUU ini diberlakukan, maka independensi pers akan terancam dan profesionalisme pers akan menurun.

“Bila UU itu nanti diberlakukan, tidak akan ada independensi pers, dan pers pun menjadi tidak profesional,” tegas Ninik, Rabu (16/5/2024).

Ia juga mengkritik bahwa penyusunan RUU tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal, menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses legislasi.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, juga mengutarakan pendapatnya bahwa revisi tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.

“Revisi ini merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Jika media tidak boleh melakukan investigasi, sama saja dengan melarang orang melakukan riset,” ujar Mahfud.

Menurutnya, jurnalisme investigasi adalah bagian fundamental dari fungsi media dalam mengungkap kebenaran dan menjaga akuntabilitas.

Di sisi lain, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyiaran DPR, Nurul Arifin, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membungkam kebebasan pers melalui revisi undang-undang tersebut.

“Proses revisi ini masih berjalan dan belum final, sehingga masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan,” kata Nurul.

Ia menggarisbawahi bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers, akan dipertimbangkan dalam penyusunan akhir RUU ini.

Penolakan keras dari Dewan Pers dan komunitas pers ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Banyak pihak menilai bahwa jurnalisme investigasi adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang sehat, yang berfungsi untuk mengungkap fakta dan menjaga transparansi.

Komunitas pers berharap bahwa DPR akan mendengarkan aspirasi mereka dan melakukan revisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan profesionalisme jurnalisme.

Dengan demikian, pers dapat terus menjalankan peran kritisnya dalam mengawasi pemerintah dan menginformasikan publik tanpa hambatan yang tidak perlu.

Dalam menghadapi tantangan ini, dialog antara legislator dan komunitas pers menjadi sangat penting.

Diharapkan, kesepakatan yang adil dan bijaksana dapat dicapai demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan fungsi kontrol sosial media di Indonesia.(CC-01)

Tags: dewan perspersruu penyiaranuu penyiaran
Previous Post

Rumah Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Perhiasan Rp 300 Juta Raib

Next Post

Anggota Komisi II DPR Hugua, Usul Halalkan Politik Uang Maksimal Rp 5 Juta

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
ilustrasi money politic (dok. diskominfo.lomboktimurkab.go.id)

Anggota Komisi II DPR Hugua, Usul Halalkan Politik Uang Maksimal Rp 5 Juta

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved