Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Gabungan Kejati Jateng Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 M

CC-02 by CC-02
14 Mei 2024
in Breaking News, Daerah
0
Agung Soenaryo DPO korupsi pengadaan lahan bandara YIA ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (14/5/2024). (dok. Instagram @kejatijateng)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTUL – Agung Sunaryo, seorang makelar tanah, ditangkap Tim Jaksa Kabupaten Purworejo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Agung Sunaryo menjadi DPO karena dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan pegawai Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar hingga Rp 23 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan Agung merupakan terpidana kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.

“Iya, sekitar pukul 06.00 WIB Selasa 14 Mei 2024, terpidana ditangkap di Diro RT. 057 Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bupati Bantul dan pengamanan DPO sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Purworejo,” kata Eddy Sumarman.

Pelaku terlibat dalam pembebasan tanah seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) dan BUMN PT. Angkasa Pura I.

Penangkapan Agung dimulai sejak pukul 06.00 WIB, saat terpidana diamankan di rumahnya kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Bantul, DIY.

Pukul 08.30 WIB, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk diserahkan ke Tim Reskrim untuk melaksanakan hukumannya.

Eddy Sumarman mengatakan Agung Sunaryo merupakan terpidana kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen.

Sebelumnya, Agung telah menerima putusan dari Kejaksaan Negeri pada tahun 2022.

Namun berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian memulai proses kasasi.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ancaman 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 20.148.000.000 dengan ancaman 3 tahun penjara,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, pasca putusan MA pada Oktober 2023, terpidana menghilang dan Agung saat itu masuk DPO (daftar pencarian orang).(CC-01)

Tags: bandara yiakejati jatengkorupsiyogyakarta international airport
Previous Post

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Dugaan Konflik Kepentingan

Next Post

Kematian Lettu Eko Damara, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Next Post
dokter eko

Kematian Lettu Eko Damara, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved