Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Terima 277 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, Termasuk 2 Pilpres

CC-02 by CC-02
26 Maret 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penutupan pendaftaran PHPU pada Sabtu lalu. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 permohonan berasal dari DPRD dan DPR, sementara 2 permohonan lainnya terkait dengan pilpres, dan 12 permohonan lagi terkait dengan anggota DPD. 

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan tersebut, MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.

Meskipun MK menerima sebanyak 277 permohonan PHPU, namun bisa jadi jumlah perkara yang akan ditangani tidak sebanyak itu. 

Hal ini disebabkan karena MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon, sehingga beberapa permohonan mungkin tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK. 

“Proses kajian tersebut akan memastikan bahwa MK hanya akan menangani perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

MK telah menetapkan batas waktu untuk penyelesaian sengketa pilpres dan pileg. Untuk sengketa pilpres, MK akan memutuskan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024. 

Sedangkan untuk sengketa pileg, sidang akan dimulai pada 23 April 2024 dan berlangsung selama 30 hari kerja, hingga 7-10 Juni 2024. 

Penetapan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara efisien dan tepat waktu.

Tantangan Penyelesaian Sengketa Pilpres dalam Waktu Terbatas

Penetapan batas waktu penyelesaian sengketa pilpres dalam 14 hari kerja merupakan tantangan tersendiri bagi MK. 

Dalam waktu yang singkat tersebut, MK harus melakukan proses persidangan, mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, dan membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. 

Oleh karena itu, MK perlu bekerja dengan cermat dan efisien agar dapat memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas keputusan.

Kepastian Hukum bagi Hasil Pemilu

Penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum bagi hasil pemilu. Dengan adanya mekanisme perselisihan hasil pemilu yang dapat diakses oleh para pemohon, diharapkan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan. 

Keputusan yang diambil oleh MK akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan menjaga kestabilan politik negara.

Proses penyelesaian sengketa pemilu oleh MK juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilu di Indonesia. 

Perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan efisien. 

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga, dan stabilitas politik negara dapat dipertahankan dalam jangka panjang.(CC-01)

Tags: dprmahkamah konstitusimkpemilihan umumpemilupilpressengketa pilpres
Previous Post

Viral Pria Bercadar Kepergok Gabung Jemaah Wanita di Masjid Makassar

Next Post

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved