Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Terima 277 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, Termasuk 2 Pilpres

CC-02 by CC-02
26 Maret 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penutupan pendaftaran PHPU pada Sabtu lalu. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 permohonan berasal dari DPRD dan DPR, sementara 2 permohonan lainnya terkait dengan pilpres, dan 12 permohonan lagi terkait dengan anggota DPD. 

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan tersebut, MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.

Meskipun MK menerima sebanyak 277 permohonan PHPU, namun bisa jadi jumlah perkara yang akan ditangani tidak sebanyak itu. 

Hal ini disebabkan karena MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon, sehingga beberapa permohonan mungkin tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK. 

“Proses kajian tersebut akan memastikan bahwa MK hanya akan menangani perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

MK telah menetapkan batas waktu untuk penyelesaian sengketa pilpres dan pileg. Untuk sengketa pilpres, MK akan memutuskan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024. 

Sedangkan untuk sengketa pileg, sidang akan dimulai pada 23 April 2024 dan berlangsung selama 30 hari kerja, hingga 7-10 Juni 2024. 

Penetapan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara efisien dan tepat waktu.

Tantangan Penyelesaian Sengketa Pilpres dalam Waktu Terbatas

Penetapan batas waktu penyelesaian sengketa pilpres dalam 14 hari kerja merupakan tantangan tersendiri bagi MK. 

Dalam waktu yang singkat tersebut, MK harus melakukan proses persidangan, mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, dan membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. 

Oleh karena itu, MK perlu bekerja dengan cermat dan efisien agar dapat memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas keputusan.

Kepastian Hukum bagi Hasil Pemilu

Penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum bagi hasil pemilu. Dengan adanya mekanisme perselisihan hasil pemilu yang dapat diakses oleh para pemohon, diharapkan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan. 

Keputusan yang diambil oleh MK akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan menjaga kestabilan politik negara.

Proses penyelesaian sengketa pemilu oleh MK juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilu di Indonesia. 

Perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan efisien. 

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga, dan stabilitas politik negara dapat dipertahankan dalam jangka panjang.(CC-01)

Tags: dprmahkamah konstitusimkpemilihan umumpemilupilpressengketa pilpres
Previous Post

Viral Pria Bercadar Kepergok Gabung Jemaah Wanita di Masjid Makassar

Next Post

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Related Posts

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Noe Letto merespons kritik publik atas posisinya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional. (dok. istimewa)
Nasional

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

23 Januari 2026
Satgas PKH menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang ilegal PT AKT di kawasan hutan. (dok. istimewa)
Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT

23 Januari 2026
Pramono Anung dan Rano Karno (dok. istimewa)
Nasional

Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir

23 Januari 2026
Next Post
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG
  • Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna
  • Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT
  • Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir
  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved