Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Sepakat Lakukan Hak Angket Terhadap Kementerian

CC-02 by CC-02
19 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan hak angket terhadap salah satu kementerian terkait kebijakan tertentu. 

Langkah ini menjadi sorotan utama di tengah dinamika politik nasional, dengan sejumlah narasumber yang memberikan analisis mendalam terkait implikasi dan prospek dari penggunaan hak angket ini.

Menurut Ketua DPR, yang juga berasal dari partai mayoritas, langkah ini merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. 

“Hak angket merupakan instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah dan melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua DPR dalam pernyataannya kepada media, Senin (18/3/2024).

Terpisah, beberapa ahli hukum, seperti Profesor Konstitusi dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Nurul Hasanah, mengingatkan bahwa penggunaan hak angket harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

“Penggunaan hak angket harus didasarkan pada alasan yang jelas dan argumen yang kuat, serta memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya dalam sebuah seminar hukum beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian yang menjadi sasaran hak angket menegaskan kesiapannya untuk memberikan kerja sama penuh dalam proses tersebut. 

“Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan DPR dan memberikan semua informasi yang diperlukan dalam rangka menjalankan hak angket tersebut,” ungkap seorang pejabat kementerian yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adapun beberapa politisi oposisi menyatakan bahwa langkah ini dapat digunakan sebagai alat politik untuk mengkritik pemerintah dan mencari kelemahan dalam kinerjanya.

Penggunaan hak angket dapat menjadi instrumen penting bagi oposisi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan memastikan akuntabilitas pemerintah.

Dengan berbagai sudut pandang yang disampaikan oleh para narasumber, langkah DPR dalam melaksanakan hak angket terhadap kementerian menjadi pembicaraan hangat di kalangan politisi, ahli hukum, dan masyarakat umum. 

Implikasi dan prospek dari penggunaan hak angket ini akan terus menjadi fokus perhatian dalam beberapa waktu ke depan.(CC-01)

Tags: dprhak angketuniversitas indonesia
Previous Post

Pemerintah Vs Akademisi: Perlunya Reformasi Struktural Politik

Next Post

Kesolidan dan Stabilitas Internal Golkar Terguncang, Ini Kata Pengamat UI

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Airlangga Hartarto Golkar (dok. www.kabargolkar.com)

Kesolidan dan Stabilitas Internal Golkar Terguncang, Ini Kata Pengamat UI

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved