Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Politik
0
Hakim Konstutisi di Mahkamah Konstitusi (dok. MKRI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29 Februari 2024) menetapkan ambang batas parlemen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Putusan MK Perkara No.116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang sedang melakukan uji materi atau uji coba pasal 414 ayat (1) UU Nomor 116/PUU-XXI/2023 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas 4 persen.

Dalil utama Perludem adalah penetapan ambang batas tidak berdasarkan perhitungan yang jelas dan juga menyebabkan banyak masyarakat kehilangan suara karena partai pilihan rakyat tidak mencapai ambang batas.

Mahkamah Konstitusi setuju dengan argumen tersebut dan memutuskan bahwa perubahan harus dilakukan terhadap standar ambang batas parlemen dan angka atau persentasenya.

Perubahan harus berpedoman pada lima poin.

Selain itu, perubahan harus melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak terwakili di DPR.

Mahkamah Konstitusi telah meneruskan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada anggota parlemen (DPR dan pemerintah).

Ketua Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (Romy) meminta agar keputusan ini berlaku sejak dibacakan oleh anggota parlemen, sama seperti ketika anggota parlemen memutuskan batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Romy berpendapat, keputusan tersebut belum terlambat untuk diterapkan saat ini karena proses pemilu 2024 belum tuntas.

“Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, hingga hari ini perolehan suara menurut PPP hampir mencapai 4%,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).

Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan PSI, pun mengapresiasi putusan MK tersebut.

Sementara itu, Anggota DPR dari PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, partai politik besar seperti PDIP pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen.

Ia menilai untuk konsolidasi dan penyederhanaan partai politik, angka 5 hingga 7% lebih masuk akal.

Lebih lanjut, Titi Anggraini, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menilai putusan MK cukup progresif dan moderat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan ambang batas nasional.

Ambang batas menyebabkan suara sah pemilih terbuang sia-sia karena tidak bisa diubah menjadi kursi sehingga menimbulkan masalah proporsionalitas.(CC-01)

Tags: mkparlemenpdippemiluppppsi
Previous Post

MK Tolak Permohonan Mendagri Ubah Jadwal Pilkada Serentak

Next Post

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Mahfud MD (dok. istimewa)

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved