Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Update Parpol yang Dukung dan Tolak Hak Angket DPR Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

CC-02 by CC-02
26 Februari 2024
in Politik
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Tiga partai politik pendukung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKB, dan PKS sepakat menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Kesepakatan itu tercapai dalam diskusi antara Sekretaris Jenderal ketiga parpol tersebut di Markas Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Sekjen Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya kini menunggu PDIP sebagai pemrakarsa hak angket.

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menilai pendekatan pengungkapan kecurangan pemilu melalui hak angket adalah jalan yang tepat, dibandingkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tempat tinggal paman Gibran, Anwar Usman.

Hak angket merupakan salah satu dari tiga kewenangan DPR yang melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak tersebut dan disetujui oleh partai pengusung utama, PDIP.

Namun PPP yang juga pendukung Ganjar tampaknya tidak mendukung inisiatif tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan saat ini partainya masih fokus menghitung suara untuk lolos ambang batas parlemen.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat yang akan sangat merugikan Indonesia.

Sementara itu, kubu 02 dengan suara bulat menolak penggunaan hak angket.

Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra menilai penyelesaian kecurangan pemilu harus melalui MK, bukan DPR.

Selain itu, penerapan hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama dan belum tentu selesai ketika pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman belum bisa memastikan DPR akan menyetujui penggunaan hak angket, mengingat pengalaman beberapa tahun terakhir berbagai usulan penggunaan kewenangan hak angket kepada DPR tidak pernah diterima.(CC-01)

Tags: gerindrahak angketpaslon 01paslon 03pdippemilu 2024politik
Previous Post

Agak Laen, Sivitas Akademika Unnes Dapat Surat Undangan ‘Psy War’ dari Dewan Ketahanan Nasional

Next Post

Ganjar Dorong DPR Segera Usut Kecurangan Pilpres 2024

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Ganjar Pranowo (dok. istimewa)

Ganjar Dorong DPR Segera Usut Kecurangan Pilpres 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved