Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

YLBHI dan Kontras Desak DPR Tindak Lanjuti Keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024

CC-02 by CC-02
28 Januari 2024
in Politik
0
Presiden Jokowi. (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak DPR segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam pemilu.

Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur hari ini, pernyataan Jokowi itu adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.

Jika dibiarkan, kata Isnur, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik dan penyalahgunaan wewenang.

Isnur menyebut Pasal 281 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Sikap Jokowi itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang di dalamnya termaktub larangan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” jelasnya, Kamis (25/1/2024).

Sikap serupa YLBHI juga disuarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Presiden Jokowi kemarin menyatakan, bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak pada pemilu asalkan saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu, mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281 ayat (1) yang membolehkan presiden berkampanye.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, pernyataan Presiden itu sesuai UU dan bukan merupakan hal baru.

Ari meminta publik untuk melihat dalam sejarah pemilu pasca reformasi.

Presiden Megawati dan SBY ketika itu, kata Ari, juga berkampanye untuk partainya masing-masing.

“Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi memang sudah diatur dalam UU Pemilu,” terangnya.(CC-01)

Tags: dprjoko widodojokowikampanyekontrasnetralitaspemilu 2024pilpres 2024presidenylhbi
Previous Post

Indopol Ungkap Masyarakat Tolak Disurvei Takut Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos

Next Post

Sekjen PDIP Hasto Kritik Keberpihakan Presiden Jokowi

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok PDI Perjuangan)

Sekjen PDIP Hasto Kritik Keberpihakan Presiden Jokowi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved