Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

YLBHI dan Kontras Desak DPR Tindak Lanjuti Keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024

CC-02 by CC-02
28 Januari 2024
in Politik
0
Presiden Jokowi. (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak DPR segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam pemilu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur hari ini, pernyataan Jokowi itu adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.

Jika dibiarkan, kata Isnur, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik dan penyalahgunaan wewenang.

Isnur menyebut Pasal 281 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Sikap Jokowi itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang di dalamnya termaktub larangan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” jelasnya, Kamis (25/1/2024).

Sikap serupa YLBHI juga disuarakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Presiden Jokowi kemarin menyatakan, bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak pada pemilu asalkan saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu, mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281 ayat (1) yang membolehkan presiden berkampanye.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, pernyataan Presiden itu sesuai UU dan bukan merupakan hal baru.

Ari meminta publik untuk melihat dalam sejarah pemilu pasca reformasi.

Presiden Megawati dan SBY ketika itu, kata Ari, juga berkampanye untuk partainya masing-masing.

“Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi memang sudah diatur dalam UU Pemilu,” terangnya.(CC-01)

Tags: dprjoko widodojokowikampanyekontrasnetralitaspemilu 2024pilpres 2024presidenylhbi
Previous Post

Indopol Ungkap Masyarakat Tolak Disurvei Takut Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos

Next Post

Sekjen PDIP Hasto Kritik Keberpihakan Presiden Jokowi

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok PDI Perjuangan)

Sekjen PDIP Hasto Kritik Keberpihakan Presiden Jokowi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved