PANDUGA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menilai ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga penyelesaiannya perlu dipercepat melalui koordinasi yang lebih erat antara kedua institusi penegak hukum.
“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
Menurut Rudi, sinergi akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” jelasnya.
Ia memastikan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ungkap Rudi.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.
Ia menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujarnya.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih berada dalam tahap penegakan hukum dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






Discussion about this post