PANDUGA.ID, JAKARTA – TNI memberikan bantuan kepada Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan kepada Suderajat sebagai bentuk perhatian.
“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny dalam siaran pers yang diterima, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, bantuan lain juga diberikan untuk mendukung aktivitas keluarga korban. “(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambahnya.
Babinsa Dihukum Disiplin
Di sisi lain, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, prajurit TNI yang menuduh Suderajat, dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya.
Donny menyebut, Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal terhadap jajaran.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny.
Ia menjelaskan, jam komandan merupakan kegiatan pimpinan dalam memberikan arahan pelaksanaan tugas sehari-hari serta instruksi kerja kepada prajurit.
“Jam komandan adalah kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” jelasnya.
Hasil Uji Lab: Es Aman Dikonsumsi
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, TNI menyatakan es gabus yang dijual Suderajat berbahan makanan dan aman dikonsumsi.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas Donny.
Kronologi Kejadian
Suderajat, pedagang es gabus asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (24/1/2026). Suderajat menuturkan, ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.
Dari Stasiun Depok, ia menuju Kemayoran dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah sebelum insiden tersebut terjadi.






Discussion about this post