PANDUGA.ID, JAKARTA – Influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Pelapor bernama Younger menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
“Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger kepada wartawan.
Pelapor Mengaku Member Akademi Crypto
Younger mengungkapkan bahwa dirinya merupakan member Akademi Crypto, lembaga edukasi kripto yang didirikan Timothy Ronald.
“Saya member-nya,” ucap Younger singkat.
Namun demikian, Younger belum bersedia membeberkan secara rinci kronologi dugaan penipuan yang dialaminya. Ia menyebut proses hukum masih berada pada tahap awal.
“Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana,” katanya.
Kuasa Hukum: Potensi Korban Bisa Bertambah
Kuasa hukum pelapor, Jajang, menyatakan kliennya diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan figur publik.
“Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif, oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” kata Jajang.
Selain Younger, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yang disebut turut menjadi korban. Jajang mengklaim jumlah korban berpotensi terus bertambah.
“Nanti akan banyak yang akan menyusul. Yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300 orang mendaftar di kita. Tahap pertama ini hari ini tiga orang, satu pelapor dan dua saksi sebagai korban,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum juga belum membeberkan detail dugaan modus penipuan yang dilaporkan.
“Kita belum bisa menjelaskan secara detail karena belum diperiksa oleh penyidik. Setelah itu nanti akan kami jelaskan se-detailnya,” ujarnya.
Polisi Benarkan Adanya Laporan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Timothy Ronald.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” kata Budi, Senin (12/1/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti yang diserahkan.
Status Terlapor Masih dalam Penyelidikan
Hingga kini, kasus dugaan penipuan investasi kripto tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal, dan Timothy Ronald belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






Discussion about this post