PANDUGA.ID, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (1/1/2026). Dalam regulasi anyar tersebut, terdapat aturan yang mengancam demonstran dengan hukuman pidana apabila menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut ketentuan ini berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi masyarakat. Ia menyoroti Pasal 256 KUHP baru yang mengatur sanksi bagi demonstran yang melanggar prosedur.
“Sekarang di KUHP yang baru, khususnya Pasal 256, jelas disebutkan setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
Isnur menilai pemberlakuan KUHP baru berisiko membawa publik pada situasi demokrasi yang semakin rumit. Menurutnya, ketentuan pidana dalam pasal tersebut dapat menjadi alat represif terhadap kebebasan berekspresi.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aturan mengenai demonstrasi tercantum dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 1 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.
Ancaman Hukuman Demonstran dalam Pasal 256 KUHP
Pasal 256 KUHP menyebutkan:
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Adapun denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP maksimal sebesar Rp10 juta.
Perbedaan dengan Aturan Lama
Sebelum KUHP terbaru diberlakukan, aturan mengenai demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 10 UU tersebut, demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Jika aksi digelar tanpa pemberitahuan, sanksinya berupa pembubaran unjuk rasa oleh aparat, bukan pidana penjara.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, yakni pidana penjara paling lama satu tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.
Penerapan sanksi pidana dalam KUHP baru ini pun menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.






Discussion about this post