PANDUGA.ID, DEMAK – Rencana hibah senilai Rp 6,847 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak diduga batal diberikan.
Dana tersebut sebelumnya dianggarkan untuk renovasi gedung pada Juni 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa hibah itu bersumber dari APBD Demak setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPRD.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan serta renovasi gedung Kejari Demak, termasuk perbaikan kerusakan atap belakang.
“Hibah sudah diverifikasi oleh tim teknis dari organisasi perangkat daerah terkait,” kata Akhmad saat itu.
Namun, ia belum merinci penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan informasi internal kejaksaan, pembatalan hibah memicu ketegangan di jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak.
“Dana hibah itu dibatalkan membuat Forkopimda Demak tidak akur,” ujar sumber internal kejaksaan, Selasa (23/9/2025).
Sumber yang sama menyebut, Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja sempat diminta klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pekan lalu.
Selain itu, Komisi Kejaksaan juga melakukan kunjungan ke Demak pada Kamis (18/9/2025).
Hingga kini, belum ada respon dari Sekda Demak terkait dugaan pembatalan hibah renovasi gedung Kejaksaan Negeri Demak.