PANDUGA.ID, GORONTALO – Tragedi menimpa Muhamad Jeksen (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Ia ditemukan tewas dalam kondisi babak belur usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butoiyo Nusa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa ini terjadi di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025. Jeksen yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ternyata mengikuti pengaderan ilegal karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak kampus.
Kronologi Kematian Jeksen
Setelah mengikuti diksar, Jeksen sempat berada di sekretariat Mapala Butoiyo Nusa. Namun, beberapa waktu kemudian ia ditemukan rekannya dalam kondisi babak belur.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jeksen dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9/2025).
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan terkait kematian mahasiswa tersebut. Saat ini kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Bone Bolango untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk proses penyelidikan, yang tangani Satreskrim Polres Bone Bolango. Konfirmasi ke Polres saja,” ujarnya.
Rektor UNG: Kegiatan Sudah Dilarang
Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan duka mendalam sekaligus menyesalkan kejadian tersebut. Ia memastikan pihak kampus sebenarnya sudah melarang kegiatan kemahasiswaan di luar kampus.
“Pihak universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus,” tegas Eduart saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa diksar Mapala Butoiyo Nusa ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari universitas. Eduart menegaskan organisasi kemahasiswaan tersebut telah melakukan pelanggaran administratif.
Sementara itu, pihak kampus juga mengawal pemulangan jenazah Jeksen ke kampung halamannya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.(CC-01)