PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Nadiem.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Namun, Kejagung belum membeberkan secara detail kapan dan di mana penggeledahan tersebut dilakukan. “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tambah Anang.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kasus ini, total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Nadiem disebut sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut menjadi aturan kunci yang mewajibkan penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jerat Hukum untuk Nadiem Makarim
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, Nadiem Makarim terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran pihak lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(CC-01)






Discussion about this post