Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Minta Prabowo Gelar Perkara di Istana

CC-01 by CC-01
7 September 2025
in Nasional
0
Hotman Paris (dok. istimewa)

Hotman Paris (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat meminta keadilan bagi kliennya.

Hotman menegaskan Nadiem tidak terlibat korupsi dan siap membuktikannya. Ia meminta Presiden Prabowo memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menggelar perkara langsung di Istana.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan, dan saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (5/9/2025).

Hotman Minta Prabowo Turun Tangan

Hotman mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, tolong panggil Kejaksaan, panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Gelar perkaranya di Istana. Saya akan buktikan: Nadiem tidak menerima uang satu sen pun, tidak ada markup pengadaan laptop, dan tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman.

“Sekali lagi, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu, di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun lalu,” tambahnya.

Kasus dan Status Hukum Nadiem

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Salah satunya adalah Nadiem Makarim, yang dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Nadiem, tersangka lain adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021

  2. Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

  3. Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbud bidang pemerintahan era Nadiem

  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan proyek infrastruktur TIK sekolah

Nadiem sendiri telah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung dan dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Respons Pemerintah dan Kejagung

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum Nadiem.

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum. Kita serahkan kepada penegak hukum,” kata Hasan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan, dan kita hormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurut Anang, penyidik akan mendalami semua fakta hukum terkait kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.(CC-01)

Tags: hotman parishukum indonesiaicwkasus korupsi laptopkejagungkejaksaan agungkorupsi Kemendikbudlaptop Chromebooknadiem makarimPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026, ICW Ingatkan Jangan Hanya Redam Kritik

Next Post

Warga Pacet Mojokerto Temukan Potongan Kaki dan Daging Manusia di Semak-Semak

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Warga Pacet Mojokerto Temukan Potongan Kaki dan Daging Manusia di Semak-Semak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved