Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang

CC-01 by CC-01
27 Agustus 2025
in Breaking News, Daerah
0
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita (dok. istimewa)

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, akan mendengar vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WIB. Juru Bicara PN Semarang, Haruno, membenarkan sidang putusan tersebut dan memastikan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Semarang.

“Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. Live,” kata Haruno, Rabu (27/8/2025).

Mbak Ita dan Alwin menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Mereka didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar dari fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,75 miliar serta melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, pasangan tersebut disebut menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp 9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 683 juta.

Sementara Alwin dituntut dengan 8 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak keduanya untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani masa pemidanaan.

Hingga sidang putusan hari ini, publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan JPU KPK atau memberikan vonis berbeda kepada pasangan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Tags: alwin basrigratifikasi proyekhevearita gunaryanti rahayuKasus Korupsi Semarangkpkmbak itaPengadilan Negeri Semarangsemarangsidang langsung YouTube PN Semarangsidang Tipikorvonis korupsi
Previous Post

Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Next Post

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Next Post
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved