Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang

CC-01 by CC-01
27 Agustus 2025
in Breaking News, Daerah
0
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita (dok. istimewa)

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, akan mendengar vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WIB. Juru Bicara PN Semarang, Haruno, membenarkan sidang putusan tersebut dan memastikan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Semarang.

“Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. Live,” kata Haruno, Rabu (27/8/2025).

Mbak Ita dan Alwin menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Mereka didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar dari fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,75 miliar serta melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, pasangan tersebut disebut menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp 9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 683 juta.

Sementara Alwin dituntut dengan 8 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak keduanya untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani masa pemidanaan.

Hingga sidang putusan hari ini, publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan JPU KPK atau memberikan vonis berbeda kepada pasangan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Tags: alwin basrigratifikasi proyekhevearita gunaryanti rahayuKasus Korupsi Semarangkpkmbak itaPengadilan Negeri Semarangsemarangsidang langsung YouTube PN Semarangsidang Tipikorvonis korupsi
Previous Post

Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Next Post

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved