Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia Usai Fatwa Haram dan Rencana Aturan Pemprov Jatim

CC-01 by CC-01
31 Juli 2025
in Daerah
0
Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg (dok. istimewa)

Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MALANG – Para pengusaha penyewaan sound system di Malang yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu resmi mengganti istilah “sound horeg” menjadi Sound Karnaval Indonesia. Langkah ini diambil menyusul fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan rencana penerbitan aturan batasan suara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Deklarasi pergantian nama tersebut dilakukan saat perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok, yang digelar di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Senin (29/7/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh komunitas sound system, termasuk Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, membenarkan penggantian istilah ini. Ia menyebutkan bahwa istilah “horeg” dianggap memiliki konotasi negatif dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2025).

David juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu aturan resmi dari Pemprov Jatim mengenai batasan maksimal desibel suara. Para pengusaha siap mengikuti aturan yang akan segera diumumkan tersebut.

“Untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana,” kata David, pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor sound karnaval dengan suara menggelegar.

Sebelumnya, fenomena sound horeg menjadi perdebatan publik karena suara keras yang dihasilkan kerap dianggap mengganggu masyarakat. Sejumlah ulama dan ormas Islam bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan hiburan.

Dengan perubahan nama ini, para pelaku usaha berharap bisa tetap menjalankan kegiatan hiburan masyarakat secara lebih tertib, tertata, dan sesuai regulasi yang ditetapkan.(CC-01)

Tags: aturan desibel suarablizzard audiobrewog audiofatwa haram MUIkontroversi sound systempaguyuban sound malangpemprov jatimpengusaha sound systemsound horegsound karnaval indonesia
Previous Post

Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Dimakamkan di Cikarang Barat

Next Post

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved