Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia Usai Fatwa Haram dan Rencana Aturan Pemprov Jatim

CC-01 by CC-01
31 Juli 2025
in Daerah
0
Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg (dok. istimewa)

Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MALANG – Para pengusaha penyewaan sound system di Malang yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu resmi mengganti istilah “sound horeg” menjadi Sound Karnaval Indonesia. Langkah ini diambil menyusul fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan rencana penerbitan aturan batasan suara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Deklarasi pergantian nama tersebut dilakukan saat perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok, yang digelar di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Senin (29/7/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh komunitas sound system, termasuk Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, membenarkan penggantian istilah ini. Ia menyebutkan bahwa istilah “horeg” dianggap memiliki konotasi negatif dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2025).

David juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu aturan resmi dari Pemprov Jatim mengenai batasan maksimal desibel suara. Para pengusaha siap mengikuti aturan yang akan segera diumumkan tersebut.

“Untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana,” kata David, pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor sound karnaval dengan suara menggelegar.

Sebelumnya, fenomena sound horeg menjadi perdebatan publik karena suara keras yang dihasilkan kerap dianggap mengganggu masyarakat. Sejumlah ulama dan ormas Islam bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan hiburan.

Dengan perubahan nama ini, para pelaku usaha berharap bisa tetap menjalankan kegiatan hiburan masyarakat secara lebih tertib, tertata, dan sesuai regulasi yang ditetapkan.(CC-01)

Tags: aturan desibel suarablizzard audiobrewog audiofatwa haram MUIkontroversi sound systempaguyuban sound malangpemprov jatimpengusaha sound systemsound horegsound karnaval indonesia
Previous Post

Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Dimakamkan di Cikarang Barat

Next Post

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

Related Posts

Zaini Makarim, adik ipar Ganjar Pranowo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga. (dok. Antara)
Daerah

Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

1 Agustus 2025
Siswi tewas terjatuh dari lantai 4 gedung UT Purwokerto (dok. istimewa)
Breaking News

Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto

1 Agustus 2025
Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup
Daerah

Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup

1 Agustus 2025
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)
Daerah

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

1 Agustus 2025
Next Post
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik
  • Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
  • Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto
  • Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup
  • Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved