Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Video Dugaan Intervensi terhadap Saksi Anak di Sidang Penembakan Pelajar SMK di Semarang

CC-01 by CC-01
4 Juli 2025
in Nasional
0
Kuasa hukum Aipda Robig penembak siswa SMK N 4 Semarang (dok. kompas)

Kuasa hukum Aipda Robig penembak siswa SMK N 4 Semarang (dok. kompas)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG — Sebuah video yang memperlihatkan dua orang dewasa saling memperebutkan seorang remaja viral di media sosial pada Rabu (2/7/2025). Peristiwa itu terjadi di halaman Pengadilan Negeri Semarang dan diduga berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap saksi anak berinisial V dalam sidang kasus penembakan pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang.

V diketahui merupakan saksi dalam perkara penembakan terhadap Gamma Rizkynata, seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang, yang terjadi pada November 2024. Kasus tersebut menyeret anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, sebagai terdakwa.

Menurut kuasa hukum keluarga korban sekaligus pendamping hukum V, Zainal Petir, saksi anak tersebut sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang, sehari sebelum sidang digelar.

“Senin sore itu V didatangi oleh seseorang yang mengaku dari Polrestabes. Orang itu meminta agar V hadir di persidangan keesokan harinya. Tapi V menolak karena sudah memberikan kuasa kepada saya,” jelas Zainal, Kamis (3/7/2025).

Zainal mengungkapkan, meski V telah menyatakan keberatan, pihak yang mengaku sebagai polisi tetap bersikeras meminta V hadir tanpa memberi tahu kuasa hukumnya. “Orang itu bilang, ‘Enggak usah kasih tahu Zainal Petir.’ Ini mencurigakan dan patut diduga ada maksud tersembunyi,” lanjutnya.

Zainal menambahkan bahwa sempat beredar kabar bahwa V akan dijemput paksa untuk hadir di pengadilan. Namun, V akhirnya hadir dalam persidangan dengan pendampingan resmi dari kuasa hukum. Persidangan sendiri berlangsung secara tertutup sesuai prosedur terhadap saksi anak.

Menanggapi video viral tersebut, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, membantah adanya upaya intimidasi. Ia menyebut pria berbaju hitam yang terlihat dalam video adalah stafnya yang juga bertugas sebagai sopir.

“Saksi anak itu memang diminta hadir atas permintaan kami sebagai penasihat hukum Aipda Robig. Kami tahu harus menjaga saksi anak, makanya tidak langsung dimasukkan ke pengadilan,” kata Bayu saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (3/7/2025).

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.(CC-01)

Tags: aipda robigBayu Arifintervensi saksikasus SMK 4penembakan pelajarPengadilan Negeri Semarangsaksi anaksemarangviral videoZainal Petir
Previous Post

Ade Armando Resmi Jabat Komisaris PLN Nusantara Power

Next Post

Kemenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Perusakan rumah retret di Sukabumi (dok. istimewa)

Kemenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved