Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Beri Kesempatan Lanjut Kuliah

CC-01 by CC-01
12 Mei 2025
in Nasional
0
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)

Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Mabes Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Penangguhan ini dilakukan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025) malam.

Sudah Ditahan Sejak 7 Mei

SSS sebelumnya ditahan sejak 7 Mei 2025 setelah ditangkap penyidik atas dugaan pelanggaran UU ITE. Penangguhan diberikan atas dasar penyesalan, itikad baik, serta permohonan maaf yang telah disampaikan SSS kepada kedua tokoh nasional tersebut.

Penjamin dari Komisi III DPR

Yang menarik, penangguhan penahanan ini dijamin langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam surat jaminan resmi yang dikirim ke Mabes Polri, ia menyatakan:

“Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghalangi jalannya penyidikan maupun proses hukum lainnya.”

Permintaan Maaf dan Dukungan dari Pihak Keluarga dan Kampus

Kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta Kapolri, atas pengabulan permohonan penangguhan.

“Kami berharap ke depannya klien kami akan mendapatkan pembinaan, baik dari pihak keluarga maupun pihak kampus,” ungkapnya.

Surat permohonan penangguhan disampaikan oleh orang tua SSS dan pihak kampus ITB.

Pasal yang Disangkakan

SSS disangkakan melanggar:

  • Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1, dan/atau

  • Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35
    UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008.(CC-01)

Tags: habiburokhman jamin penangguhanhukum digital indonesiakasus uu ite 2025kebebasan berekspresimahasiswi itb meme jokowi prabowopenangguhan penahanan ssspolri itb memeuu ite revisi 2024viral meme prabowo jokowi
Previous Post

Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu

Next Post

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Related Posts

Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)
Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

12 Mei 2025
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

12 Mei 2025
Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal ditahan Polres Surabaya (dok. istimewa)
Nasional

Tak Terkait Persoalan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

9 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved