PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan bahwa bos BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).
Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN
Pasal 9G dalam UU BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ini menjadi dasar hukum yang membuat KPK tak lagi bisa memproses kasus korupsi yang menjerat mereka, kecuali jika terdapat kaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan penyelenggara negara lainnya.
Dalam penjelasan pasal tersebut, status penyelenggara negara tidak serta merta melekat pada jabatan dalam struktur BUMN, melainkan bergantung pada konteks kewenangan dan penugasannya.
KPK Akan Lakukan Kajian
Meski kewenangan terbatas, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN guna mengevaluasi dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
“Dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan KPK untuk melihat sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum,” jelas Tessa.
Ia juga menekankan pentingnya kajian tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran negara, termasuk di sektor BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Dampak terhadap Penindakan Kasus BUMN
Dengan perubahan definisi penyelenggara negara, penanganan kasus dugaan korupsi di BUMN kemungkinan besar akan bergeser ke aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam Pasal 11 menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara, aparat hukum, atau menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.(CC-01)






Discussion about this post