Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UU BUMN Terbaru, KPK Tak Lagi Bisa Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Cegah Usut Danantara?

CC-01 by CC-01
5 Mei 2025
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan bahwa bos BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).

Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN

Pasal 9G dalam UU BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ini menjadi dasar hukum yang membuat KPK tak lagi bisa memproses kasus korupsi yang menjerat mereka, kecuali jika terdapat kaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan penyelenggara negara lainnya.

Dalam penjelasan pasal tersebut, status penyelenggara negara tidak serta merta melekat pada jabatan dalam struktur BUMN, melainkan bergantung pada konteks kewenangan dan penugasannya.

KPK Akan Lakukan Kajian

Meski kewenangan terbatas, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN guna mengevaluasi dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

“Dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan KPK untuk melihat sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum,” jelas Tessa.

Ia juga menekankan pentingnya kajian tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran negara, termasuk di sektor BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Dampak terhadap Penindakan Kasus BUMN

Dengan perubahan definisi penyelenggara negara, penanganan kasus dugaan korupsi di BUMN kemungkinan besar akan bergeser ke aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam Pasal 11 menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara, aparat hukum, atau menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.(CC-01)

Tags: Direksi BUMNKerugian NegaraKomisaris BUMNKorupsi BUMNkpkPejabat PublikPenegakan Hukumpresiden prabowoTessa MahardhikaUndang-undang KorupsiUU BUMN 2025Wewenang KPK
Previous Post

Niluh Djelantik Soroti Keberadaan Ormas GRIB Jaya di Bali, Pilih Prioritaskan Pecalang

Next Post

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Bisa Lebih Murah dari Malaysia, Rp4 Juta Sudah Dipangkas

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Bisa Lebih Murah dari Malaysia, Rp4 Juta Sudah Dipangkas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved