Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UU BUMN Terbaru, KPK Tak Lagi Bisa Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Cegah Usut Danantara?

CC-01 by CC-01
5 Mei 2025
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan bahwa bos BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).

Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN

Pasal 9G dalam UU BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ini menjadi dasar hukum yang membuat KPK tak lagi bisa memproses kasus korupsi yang menjerat mereka, kecuali jika terdapat kaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan penyelenggara negara lainnya.

Dalam penjelasan pasal tersebut, status penyelenggara negara tidak serta merta melekat pada jabatan dalam struktur BUMN, melainkan bergantung pada konteks kewenangan dan penugasannya.

KPK Akan Lakukan Kajian

Meski kewenangan terbatas, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN guna mengevaluasi dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

“Dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan KPK untuk melihat sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum,” jelas Tessa.

Ia juga menekankan pentingnya kajian tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran negara, termasuk di sektor BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Dampak terhadap Penindakan Kasus BUMN

Dengan perubahan definisi penyelenggara negara, penanganan kasus dugaan korupsi di BUMN kemungkinan besar akan bergeser ke aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam Pasal 11 menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara, aparat hukum, atau menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.(CC-01)

Tags: Direksi BUMNKerugian NegaraKomisaris BUMNKorupsi BUMNkpkPejabat PublikPenegakan Hukumpresiden prabowoTessa MahardhikaUndang-undang KorupsiUU BUMN 2025Wewenang KPK
Previous Post

Niluh Djelantik Soroti Keberadaan Ormas GRIB Jaya di Bali, Pilih Prioritaskan Pecalang

Next Post

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Bisa Lebih Murah dari Malaysia, Rp4 Juta Sudah Dipangkas

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Bisa Lebih Murah dari Malaysia, Rp4 Juta Sudah Dipangkas

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang
  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved