Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Jepara Ditangkap Jadi Predator Seks 31 Anak, Begini Cara Pelaku Perdaya Korban

CC-01 by CC-01
1 Mei 2025
in Daerah
0
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial S (21), warga Jepara, ditangkap polisi setelah terungkap aksi bejatnya sebagai predator seks dengan 31 anak sebagai korbannya. Kasus ini terendus setelah orang tua salah satu korban tidak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel anaknya yang rusak.

Awal Terungkapnya Kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua korban memperbaiki ponsel anaknya. Setelah diperbaiki, ditemukan konten video mesum di dalamnya.

“Orang tua korban tidak sengaja membawa HP anaknya ke tempat servis. Ketika diperbaiki, terlihat video tidak senonoh. Ini adalah kejahatan terhadap anak,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, polisi belum membeberkan kapan tepatnya laporan pertama masuk.

Korban dan Modus Operandi

Pelaku diduga telah beraksi sejak September 2024, dengan total 31 korban di bawah umur. “Aksinya berlangsung sekitar enam bulan,” ujar Dwi.

Polisi juga menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan ponsel.

Pasal Berlapis untuk Pelaku

Pelaku dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:

  1. UU Pornografi – ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  2. UU Perlindungan Anak – terkait eksploitasi seksual terhadap anak.

  3. UU ITE – penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.

Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan maupun kemungkinan adanya korban tambahan.(CC-01)

Tags: 31 Korban Predator JeparaBerita Jepara Hari IniDirreskrimum Polda JatengHP Rusak Bongkar KejahatanKasus Asusila AnakKejahatan Seksual AnakPredator DigitalPredator Seks JeparaUU Perlindungan Anak
Previous Post

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Next Post

Alhamdulillah, Israel Hadapi Darurat Nasional Akibat Kebakaran Hutan di Dekat Yerusalem

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Kebakaran di Israel (dok. BBC)

Alhamdulillah, Israel Hadapi Darurat Nasional Akibat Kebakaran Hutan di Dekat Yerusalem

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved