PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial S (21), warga Jepara, ditangkap polisi setelah terungkap aksi bejatnya sebagai predator seks dengan 31 anak sebagai korbannya. Kasus ini terendus setelah orang tua salah satu korban tidak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel anaknya yang rusak.
Awal Terungkapnya Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua korban memperbaiki ponsel anaknya. Setelah diperbaiki, ditemukan konten video mesum di dalamnya.
“Orang tua korban tidak sengaja membawa HP anaknya ke tempat servis. Ketika diperbaiki, terlihat video tidak senonoh. Ini adalah kejahatan terhadap anak,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, polisi belum membeberkan kapan tepatnya laporan pertama masuk.
Korban dan Modus Operandi
Pelaku diduga telah beraksi sejak September 2024, dengan total 31 korban di bawah umur. “Aksinya berlangsung sekitar enam bulan,” ujar Dwi.
Polisi juga menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan ponsel.
Pasal Berlapis untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:
-
UU Pornografi – ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
UU Perlindungan Anak – terkait eksploitasi seksual terhadap anak.
-
UU ITE – penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan maupun kemungkinan adanya korban tambahan.(CC-01)