Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hendropriyono Sebut Tuntutan Pencopotan Gibran dari Wapres Terukur, Prabowo Belum Beri Jawaban

CC-01 by CC-01
27 April 2025
in Nasional
0
AM Hendropriyono (dok. istimewa)

AM Hendropriyono (dok. istimewa)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menilai pernyataan seratusan pensiunan tentara yang mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden telah disampaikan dengan terukur.

“Tidak akan keluar dari bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Hendropriyono, tuntutan tersebut adalah bentuk aspirasi yang sah di negara demokrasi.
“Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional,” lanjut eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan VII itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik yang dokumennya tersebar luas di media sosial. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, antara lain:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Salah satu poin penting adalah usulan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Respons Pemerintah

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Namun, kata Wiranto, Prabowo tidak bisa langsung menjawab karena tuntutan itu sangat fundamental dan berat.
“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan penuh untuk memenuhi tuntutan itu secara langsung.
Sistem Trias Politika di Indonesia, yang memisahkan kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, membatasi tindakan Presiden di luar ranahnya.

“Karena itu, Presiden harus mempelajari lebih dulu dan memahami koridor hukum yang berlaku,” tutup Wiranto.(CC-01)

Tags: Forum Purnawirawan TNIgibran rakabuming rakaHendropriyonomahkamah konstitusipolitik indonesiaprabowo subiantoTrias PolitikaTuntutan PolitikWapres 2025wiranto
Previous Post

Google dan McAfee Peringatkan Ancaman Phishing AI Pakai Email, Begini Cara Mengatasinya

Next Post

Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik, Segini Rincian Kenaikannya

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Tol dalam Kota Semarang (dok. istimewa)

Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik, Segini Rincian Kenaikannya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved