Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Kabulkan Permohonan PLK

CC-01 by CC-01
18 April 2025
in Nasional
0
Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dengan putusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dinyatakan kalah dalam gugatan yang telah berlangsung sejak 2024.

Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG telah terdaftar sejak 4 November 2024. Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat intervensi.

PLK Gugat Sertifikat Tanah dan Hak Pakai

Dalam petitum gugatan, PLK meminta agar sertifikat hak milik atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor: 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 dibatalkan. Tanah seluas 8.450 meter persegi itu kini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, PLK juga meminta agar dokumen sertifikat tersebut dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah serta sertifikat hak pakai yang terkait.

Putusan PTUN: Gugatan PLK Dikabulkan Seluruhnya

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya memutuskan:

“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi salah satu poin putusan, Jumat (18/4/2025).

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya,” lanjut Majelis Hakim.

Dengan putusan ini, Pemprov Jabar kemungkinan besar akan kehilangan kendali atas lahan yang selama ini digunakan untuk operasional SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah menengah unggulan di kota tersebut.

Belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jabar terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags: berita hukum Jawa BaratDinas Pendidikan Jabargugatan PLKkonflik aset pendidikanLyceum KristenPemprov Jabar kalahPTUN Bandungsengketa lahan SMAN 1 Bandungsertifikat hak miliktanah sekolah disengketakan
Previous Post

Pelajar MTsN 1 Kota Malang Terjatuh dari Wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Alami Luka Serius

Next Post

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jan Hwa Diana pemilik UD Santosa Seal (dok. istimewa)

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved