Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Kabulkan Permohonan PLK

CC-01 by CC-01
18 April 2025
in Nasional
0
Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

Pemprov Jabar kalah dalam gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dengan putusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dinyatakan kalah dalam gugatan yang telah berlangsung sejak 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gugatan dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG telah terdaftar sejak 4 November 2024. Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat intervensi.

PLK Gugat Sertifikat Tanah dan Hak Pakai

Dalam petitum gugatan, PLK meminta agar sertifikat hak milik atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor: 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 dibatalkan. Tanah seluas 8.450 meter persegi itu kini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, PLK juga meminta agar dokumen sertifikat tersebut dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah serta sertifikat hak pakai yang terkait.

Putusan PTUN: Gugatan PLK Dikabulkan Seluruhnya

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya memutuskan:

“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi salah satu poin putusan, Jumat (18/4/2025).

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya,” lanjut Majelis Hakim.

Dengan putusan ini, Pemprov Jabar kemungkinan besar akan kehilangan kendali atas lahan yang selama ini digunakan untuk operasional SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah menengah unggulan di kota tersebut.

Belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jabar terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags: berita hukum Jawa BaratDinas Pendidikan Jabargugatan PLKkonflik aset pendidikanLyceum KristenPemprov Jabar kalahPTUN Bandungsengketa lahan SMAN 1 Bandungsertifikat hak miliktanah sekolah disengketakan
Previous Post

Pelajar MTsN 1 Kota Malang Terjatuh dari Wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Alami Luka Serius

Next Post

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Jan Hwa Diana pemilik UD Santosa Seal (dok. istimewa)

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved