Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Nasional
0
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok Pemkot Semarang)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelimpahan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum KPK pada 10 April 2025. Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang,” ujar Haruno kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Diadili Bersama Suami, Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Hevearita akan diadili bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam sejumlah proyek pengadaan di Kota Semarang.

Tiga Berkas Perkara Dilimpahkan

Total ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, yakni:

  1. Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri – sebagai penerima suap

  2. Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang – diduga pemberi suap

  3. Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa – diduga pemberi suap

Rangkaian Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Hevearita dan Alwin diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar dari sejumlah proyek, antara lain:

  • Pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023

  • Proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan

  • Permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang

Proses Hukum Berlanjut

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, selanjutnya majelis hakim akan ditunjuk dan jadwal sidang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. KPK sendiri belum mengumumkan apakah akan ada tersangka lain dari unsur ASN atau swasta yang ikut terseret dalam kasus ini.(CC-02)

Tags: alwin basriBapenda Semarangberita korupsi terbaru 2025hevearita rahayuKasus SuapKorupsi Semarangkpkpengadaan meja kursiproyek SD SemarangTipikor Semarang
Previous Post

Djuyamto Hakim Praperadilan Hasto PDIP Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Perusahaan Minyak Goreng

Next Post

Viral Anggota DPRD Sumut Diduga Megawati Zebua Cekik Pramugari Wings Air Tuai Kecaman Publik

Related Posts

Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)
Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

25 Oktober 2025
Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

25 Oktober 2025
Next Post
Anggota DPRD Sumatera Utara Megawati Zebua diduga mencekik pramugari Wings Air (dok. istimewa)

Viral Anggota DPRD Sumut Diduga Megawati Zebua Cekik Pramugari Wings Air Tuai Kecaman Publik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved