Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHAP Larang Media Liput Persidangan, Ketua Komisi III Cari Jalan Tengah

CC-01 by CC-01
28 Maret 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Usulan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat larangan peliputan persidangan oleh media menuai polemik. DPR RI berencana mengundang pemimpin redaksi (Pemred) media, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk membahas aturan tersebut setelah libur Lebaran.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik terkait aturan peliputan sidang dalam RKUHAP.

“Kami akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred pada tanggal 8 setelah Lebaran untuk membahas pengaturan yang paling baik terkait peliputan persidangan,” ujar Habiburokhman, Kamis (27/3/2025).

Alasan Larangan Peliputan Sidang

Usulan larangan peliputan sidang ini pertama kali disampaikan oleh Advokat Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Ia menilai, siaran langsung persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi.

“Kenapa ini harus kita setujui? Karena kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa menyontek keterangan lain,” kata Juniver.

Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 253 Ayat (3) RKUHAP, yang berbunyi:

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau meliput langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.”

Menurutnya, siaran langsung hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap jalannya persidangan.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam persidangan tidak boleh disiarkan langsung agar keterangan saksi tetap murni dan tidak saling terpengaruh.

“Kami paham teman-teman pers menjalankan tugas jurnalistik. Tapi dalam pemeriksaan saksi, mereka tidak boleh saling mendengar agar keterangannya tidak saling terpengaruh,” kata Habiburokhman.

Polemik: Hak Pers vs Kerahasiaan Sidang

Meski demikian, aturan ini memicu perdebatan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

DPR mengakui bahwa peliputan persidangan oleh media merupakan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kami ingin mencari jalan tengah. Apakah hanya pemeriksaan saksi yang tidak bisa disiarkan langsung? Untuk perkara biasa, seharusnya tetap terbuka,” kata Habiburokhman.(CC-01)

Tags: dewan persdpr rihakimkebebasan persLarangan Peliputan SidangRKUHAPTransparansi HukumUU Pers
Previous Post

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar Program MBG

Next Post

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ilustrasi persewaan iPhone (dok. Gemini AI)

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved