Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHAP Larang Media Liput Persidangan, Ketua Komisi III Cari Jalan Tengah

CC-01 by CC-01
28 Maret 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Usulan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat larangan peliputan persidangan oleh media menuai polemik. DPR RI berencana mengundang pemimpin redaksi (Pemred) media, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk membahas aturan tersebut setelah libur Lebaran.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik terkait aturan peliputan sidang dalam RKUHAP.

“Kami akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred pada tanggal 8 setelah Lebaran untuk membahas pengaturan yang paling baik terkait peliputan persidangan,” ujar Habiburokhman, Kamis (27/3/2025).

Alasan Larangan Peliputan Sidang

Usulan larangan peliputan sidang ini pertama kali disampaikan oleh Advokat Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Ia menilai, siaran langsung persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi.

“Kenapa ini harus kita setujui? Karena kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa menyontek keterangan lain,” kata Juniver.

Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 253 Ayat (3) RKUHAP, yang berbunyi:

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau meliput langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.”

Menurutnya, siaran langsung hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap jalannya persidangan.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam persidangan tidak boleh disiarkan langsung agar keterangan saksi tetap murni dan tidak saling terpengaruh.

“Kami paham teman-teman pers menjalankan tugas jurnalistik. Tapi dalam pemeriksaan saksi, mereka tidak boleh saling mendengar agar keterangannya tidak saling terpengaruh,” kata Habiburokhman.

Polemik: Hak Pers vs Kerahasiaan Sidang

Meski demikian, aturan ini memicu perdebatan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

DPR mengakui bahwa peliputan persidangan oleh media merupakan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kami ingin mencari jalan tengah. Apakah hanya pemeriksaan saksi yang tidak bisa disiarkan langsung? Untuk perkara biasa, seharusnya tetap terbuka,” kata Habiburokhman.(CC-01)

Tags: dewan persdpr rihakimkebebasan persLarangan Peliputan SidangRKUHAPTransparansi HukumUU Pers
Previous Post

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar Program MBG

Next Post

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi persewaan iPhone (dok. Gemini AI)

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved